Alasan 82 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Lebih Ketat

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 82 narapidana berisiko tinggi dari Jawa Timur dan Bali resmi dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan lebih ketat sekaligus pembinaan khusus agar perilaku warga binaan bisa diarahkan ke jalur yang lebih baik.
Alasan 82 Napi Dipindah ke Nusakambangan
Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Kelas I Batu, Irfan, menjelaskan pihaknya menerima puluhan napi tersebut pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari jumlah itu, 55 orang berasal dari Jawa Timur dan 27 orang dari Bali.
Para napi kemudian ditempatkan di beberapa lapas sesuai tingkat pengamanan.
Rinciannya, 25 orang di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang di Lapas Maksimum Ngaseman.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan bahwa alasan 82 napi dipindah ke Nusakambangan adalah hasil asesmen resmi yang mengategorikan mereka sebagai high risk. Oleh karena itu, strategi pembinaan dan pengamanan khusus sangat diperlukan.
Harapan Perubahan Perilaku
Kepala Kanwil Bali, Decky Nurmansyah, menilai langkah ini bisa menjadi momentum perubahan bagi para warga binaan.
Menurutnya, pembinaan di Nusakambangan diharapkan mampu membawa dampak positif sehingga perilaku napi lebih terkendali dan konstruktif.
Pemindahan dilakukan melalui pengawalan ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, kepolisian, serta petugas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur dan Bali.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai SOP dan dilaporkan aman serta lancar.
Langkah ini sejalan dengan program nasional “zero narkoba” yang tengah digencarkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ditjen Pemasyarakatan.
Nusakambangan pun kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengamanan napi berisiko tinggi di Indonesia.