Alasan Ahmad Sahroni Sumbangkan Gaji ke Kitabisa hingga 2029, Bantah Isu Makan Uang Pajak
HAIJAKARTA.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sumbangkan gaji ke Kitabisa hingga akhir masa jabatannya pada 2029.
Politikus Partai NasDem itu menyatakan tidak akan mengambil gajinya sebagai anggota DPR dan memilih menyerahkannya kepada masyarakat yang membutuhkan melalui platform amal Yayasan Kitabisa.
Keputusan Ahmad Sahroni sumbangkan gaji ke Kitabisa tersebut disampaikan setelah dirinya kembali aktif sebagai anggota DPR sekaligus pimpinan Komisi III usai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan akibat peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025.
Alasan Ahmad Sahroni Sumbangkan Gaji ke Kitabisa
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3/2026), Sahroni mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi pribadinya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu gebrakan yang akan dilakukannya adalah menyerahkan gaji sebagai anggota DPR kepada Yayasan Kitabisa agar bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Langkah yang akan saya lakukan adalah menyerahkan gaji saya sebagai anggota DPR kepada Yayasan Kitabisa agar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen.
Keputusan Ahmad Sahroni sumbangkan gaji ke Kitabisa ini disebutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus komitmen pribadi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Tanggapi Makan Uang Pajak
Sahroni juga mengungkapkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menepis berbagai anggapan yang selama ini muncul di masyarakat terkait gaji anggota DPR yang berasal dari pajak rakyat.
Menurutnya, selama ini banyak pihak yang beranggapan bahwa dirinya menerima uang dari pajak masyarakat. Padahal, ia mengaku tidak pernah secara rinci mengetahui besaran gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menyumbangkan gaji tersebut bukan memiliki maksud lain, melainkan sebagai bentuk sikap pribadi.
“Banyak yang menilai saya menerima uang dari pajak rakyat. Padahal selama ini saya sendiri tidak pernah benar-benar mengetahui berapa besar gaji yang diterima sebagai anggota DPR,” ujarnya.
Agar penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, Sahroni memilih Yayasan Kitabisa sebagai lembaga penyalur bantuan tersebut.
Dengan keputusan Ahmad Sahroni sumbangkan gaji ke Kitabisa, ia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia juga mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR terkait mekanisme penyaluran gaji tersebut.
Menurutnya, gaji yang biasanya dikirimkan ke rekening pribadi nantinya akan langsung dialihkan secara otomatis ke rekening Yayasan Kitabisa.
“Biasanya dari Kesekjenan dikirim ke rekening pribadi, nanti saya akan meminta agar dibuatkan sistem auto-debet sehingga langsung masuk ke rekening Kitabisa,” kata Sahroni.
Langkah Ahmad Sahroni sumbangkan gaji ke Kitabisa ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan pendapatan sebagai pejabat publik.
