Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah membantu biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah dan mengurangi angka putus sekolah.

PIP juga mendukung program wajib belajar 12 tahun dengan memberikan dana bantuan kepada siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Namun, besaran dana yang diterima oleh siswa baru dan siswa di kelas akhir kerap menjadi sorotan karena lebih kecil dari jumlah yang telah ditetapkan.

Alasan Dana PIP Berkurang

Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah, menegaskan  alasan dana PIP berkurang, yang diterima siswa baru atau siswa di kelas akhir memang hanya setengah dari total bantuan yang telah ditentukan.

“Banyak yang bertanya mengapa mereka menerima lebih sedikit. Penting untuk dipahami bahwa siswa baru dan siswa di kelas akhir hanya menjalani setengah periode pembelajaran dalam tahun tersebut, sehingga dana yang diberikan juga disesuaikan,” ujarnya dalam acara Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel, dikutip dari kanal YouTube Komisioner Komisi Informasi Pusat, Kamis (13/3/2025).

Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa

Dana bantuan PIP yang diberikan kepada siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Namun, untuk siswa yang baru masuk dan yang berada di kelas akhir, jumlah dana yang diterima hanya setengah dari nominal tersebut.

Hal ini dikarenakan mereka hanya mengikuti setengah periode pembelajaran dalam satu tahun ajaran.

Benarkah Ada Pemotongan Dana PIP?

Sebagian masyarakat mengira bahwa ada pemotongan dana oleh pihak sekolah atau pihak tertentu.

Namun, Sofiana Nurjanah menegaskan bahwa kondisi ini bukan berarti ada pemotongan dana bantuan PIP.

“Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada pemotongan, hanya saja besaran bantuan memang disesuaikan dengan periode belajar siswa dalam satu tahun ajaran,” ungkapnya.