Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Alasan dokter senior Piprim Basarah dipecat Menkes menjadi sorotan publik setelah kabar pemberhentian konsultan jantung anak tersebut viral di media sosial.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, mengaku diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dokter Senior Piprim Basarah Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Melalui unggahan pribadinya, Piprim menyampaikan kabar tersebut sekaligus meminta maaf kepada mahasiswa dan para pasien.

“Saya akhirnya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan,” tulis Piprim, Minggu (15/2/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia serta pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo.

Dalam pernyataannya, Piprim menyiratkan bahwa pemecatan itu berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium yang menurutnya tidak independen.

“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang agar kolegium ilmu kesehatan anak tetap berdiri mandiri. Karena itu kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak jika berada di bawah Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Alasan Piprim Basarah Dipecat Menkes

Berdasarkan dokumen keputusan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menkes, status Piprim adalah “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.

Dalam surat tersebut, alasan dokter senior Piprim Basarah dipecat Menkes dikaitkan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, sekitar April 2025, Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

Ia menilai mutasi itu dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.

Namun pihak RSUP Fatmawati menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena ketidakhadiran Piprim selama 28 hari berturut-turut.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menyebut Piprim telah mengetahui risiko pencabutan status ASN sejak tidak merespons panggilan rumah sakit.

“Secara administratif, gaji yang bersangkutan sudah dialihkan dari RSCM ke Fatmawati. Artinya secara hukum, beliau resmi menjadi pegawai Fatmawati,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, meski Piprim masih mempersoalkan mutasi, kewajiban bekerja tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Kronologi Hingga Dokter Senior Piprim Basarah Dipecat Menkes

Berikut rangkaian peristiwa yang dipaparkan RSUP Fatmawati:

Polemik yang berujung pada alasan dokter senior Piprim Basarah dipecat Menkes bermula dari proses mutasi yang terjadi pada awal 2025.

Sekitar April 2025, dr Piprim Basarah Yanuarso dimutasi dari RS Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati.

Piprim menilai pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak transparan, sehingga ia memilih tidak langsung menjalankan praktik di rumah sakit barunya.

Seiring berjalannya waktu, pihak RSUP Fatmawati mencatat Piprim tidak masuk kerja secara terus-menerus sejak mutasi tersebut berlaku.

Agustus-September 2025

Pada 25 Agustus 2025, manajemen RSUP Fatmawati melayangkan surat panggilan pertama dan kedua agar Piprim hadir untuk klarifikasi. Namun, kedua panggilan itu tidak dipenuhi.

Karena tidak ada respons, pada 15 September 2025, Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis.

Sanksi ini diberikan karena Piprim dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban masuk kerja dan menjalankan tugas kedinasan.

Sehari setelah teguran tertulis, yakni 16 September 2025, Piprim kembali dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Tim pemeriksa kemudian mengirim panggilan ulang.

Panggilan kedua untuk pemeriksaan dijadwalkan pada 8 Oktober 2025, dan kali ini Piprim hadir.

Dalam berita acara pemeriksaan, Piprim disebut menyampaikan bahwa dirinya sejak awal memahami konsekuensi sikapnya, termasuk kemungkinan terburuk berupa pemberhentian sebagai ASN.

Oktober 2025

Pada 29 Oktober 2025, RSUP Fatmawati mengeluarkan surat resmi yang menerangkan bahwa Piprim tidak melakukan kehadiran kerja secara berkelanjutan sejak April 2025.

Manajemen rumah sakit juga menegaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian Piprim sudah sepenuhnya berpindah.

Bahkan, gaji yang bersangkutan telah dialihkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati, yang berarti secara hukum Piprim tercatat sebagai pegawai RSUP Fatmawati.

Direktur Utama RSUP Fatmawati menjelaskan, meski Piprim masih mempermasalahkan mutasi, kewajiban bekerja tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Secara hukum beliau sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati,” ujarnya.

Februari 2026

Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2026, ketika terbit keputusan “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam dokumen tersebut, pemberhentian Piprim disebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu panjang.

Tak lama kemudian, Piprim mengunggah pernyataan di media sosial yang menyebut dirinya telah dipecat. Ia juga menyinggung sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium yang menurutnya harus tetap independen.

“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional agar kolegium tetap berdiri mandiri,” tulisnya, seraya menyiratkan bahwa sikap tersebut ikut berpengaruh terhadap nasibnya.

Selain soal mutasi, Piprim juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang menegaskan kolegium harus bersifat independen.

Menurutnya, sikap IDAI memperjuangkan kemandirian kolegium sudah sejalan dengan konstitusi.

Atas pemecatan ini, Piprim kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan muridnya serta berharap anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan kesehatan terbaik.

Profil Singkat dr Piprim Basarah Yanuarso

Piprim lahir di Malang, 15 Januari 1967.

Ia telah berkecimpung di dunia kesehatan lebih dari 25 tahun dan sekitar 15 tahun menekuni subspesialis kardiologi anak.

Ia menyelesaikan pendidikan dokter di Universitas Padjadjaran, kemudian spesialis anak di Universitas Indonesia, serta konsultan kardiologi anak di UI dan National Heart Institute Malaysia.

Selain aktif sebagai dokter, Piprim juga dikenal vokal menyuarakan isu kebijakan kesehatan nasional, termasuk kritik terhadap komunikasi Menkes kepada tenaga medis.