Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya aturan perizinan dalam kegiatan penggalangan dana agar tidak berujung pada sanksi hukum.

Peringatan ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam sebuah dialog televisi pada Rabu (10/12/2025).

Aturan Hukum Denda Galang Dana Tanpa Izin Pemerintah

Gus Ipul menjelaskan bahwa Denda Galang Dana Tanpa Izin Pemerintah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Menurutnya, siapa pun, baik lembaga, kelompok, maupun individu, harus mengurus izin sebelum melakukan pengumpulan dana.

“Setiap pihak yang menghimpun uang maupun barang wajib mengurus izin terlebih dahulu. Jika tetap melakukan penggalangan tanpa izin, maka berisiko dikenai denda dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” ujar Gus Ipul.

Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyampaikan bahwa setiap pihak yang menghimpun uang atau barang diwajibkan mengantongi izin resmi.

Ia menegaskan bahwa mereka yang mengabaikan aturan tersebut dapat dikenakan denda dan ancaman kurungan hingga tiga bulan.

Terkait penanganan bencana, Mensos menambahkan bahwa izin bisa dilakukan belakangan. Ia menyebut bahwa mekanisme tersebut diberlakukan khusus untuk kondisi kedaruratan.

Menurutnya, penggalangan dana seperti yang dilakukan oleh Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) termasuk dalam kategori yang diperbolehkan karena sifatnya mendesak.

Keterangan tersebut mempertegas bahwa denda galang dana tanpa izin pemerintah tidak serta-merta diberlakukan untuk aktivitas kemanusiaan yang berlangsung dalam keadaan darurat.

Alasan Galang Dana Tanpa Izin Pemerintah Bakal Didenda

Gus Ipul menyebut bahwa kewajiban izin dilakukan untuk memastikan kredibilitas dan akuntabilitas penggalang dana.

Pemerintah ingin memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berujung pada penyalahgunaan.

Ia juga memaparkan bahwa izin dapat diajukan melalui lembaga resmi atau yayasan berbadan hukum.

Proses pengajuannya pun disebut tidak rumit karena bisa dilakukan secara daring, tetapi harus disertai rekomendasi dari dinas sosial di daerah terkait.

Mensos menjelaskan bahwa laporan penggunaan dana wajib dibuat agar pemerintah dan publik dapat mengetahui sumber dan penyalurannya.

Untuk dana di bawah Rp500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal. Sementara itu, jika dana yang terkumpul melampaui Rp500 juta, maka audit wajib dilakukan oleh akuntan publik.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan transparansi sekaligus menghindari penyelewengan dana masyarakat. Semua mekanisme ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.