Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Putusan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menyisakan perhatian publik, khususnya terkait pengasuhan anak.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni mengenai alasan hak asuh Arkana tak jatuh ke tangan Atalia, melainkan sementara berada di bawah asuhan Ridwan Kamil.

Alasan Hak Asuh Arkana Tak Jatuh ke Tangan Atalia

Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court).

Selain mengakhiri ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan pengaturan pengasuhan anak dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing anak.

Humas Pengadilan Agama Bandung sebelumnya menyampaikan bahwa hak asuh putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra, diberikan kepada Atalia Praratya.

Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan bahwa pengasuhan anak dalam perkara ini tidak sepenuhnya jatuh ke satu pihak.

Menurut Wenda, majelis hakim menerapkan pola pengasuhan yang disesuaikan dengan kondisi setiap anak.

“Untuk Camillia, mengingat usianya sudah dewasa dan kini berdomisili di Inggris, pola pengasuhannya dilakukan secara bersama, sehingga tetap memperoleh perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya,” ujar Wenda.

Sementara itu, alasan hak asuh Arkana tak jatuh ke tangan Atalia dijelaskan berkaitan dengan kondisi psikologis dan kedekatan emosional sang anak.

Untuk anak bungsu mereka, Arkana, majelis hakim menetapkan pengasuhan sementara berada di tangan Ridwan Kamil.

“Sementara untuk Arka, saat ini pengasuhan berada di bawah Ridwan Kamil dengan pertimbangan kedekatan emosional dan kondisi psikologis anak yang lebih dekat dengan klien kami,” tambahnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukanlah bentuk kemenangan salah satu pihak, melainkan kesepakatan bersama yang mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Wenda juga menegaskan bahwa pengaturan pengasuhan ini tetap membuka ruang komunikasi antara kedua orang tua.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa perkara gugatan cerai ini diproses sepenuhnya secara elektronik sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan.

Gugatan yang diajukan Atalia Praratya dinyatakan dikabulkan majelis hakim.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan ini masih berada dalam masa upaya hukum sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Para pihak masih diberikan kesempatan mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari,” ujar Ikhwan.

Terkait alasan gugatan cerai dikabulkan, pihak pengadilan tidak mengungkapkan secara rinci. Namun, Ikhwan menegaskan seluruh pertimbangan majelis hakim telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Sebagai informasi, Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember 2025, setelah hampir 29 tahun membina rumah tangga.

Sidang perdana perkara ini digelar pada 17 Desember 2025.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua anak, yakni Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) (1999-2022) dan Camillia Laetitia Azzahra (Zara) (2004), serta satu putra sambung bernama Arkana Aidan Misbach (2020).