sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bukan diblokir, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sesuai aturan yang berlaku.

Alasan Komdigi Bekukan TikTok Sementara

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa alasan Komdigi bekukan TikTok sementara karena perusahaan tersebut hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live dalam periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Alexander menerangkan, Komdigi sebelumnya meminta data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi perjudian online.

Permintaan data meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift.

“Kami telah memanggil pihak TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun, mereka hanya menyampaikan jawaban bahwa ada kebijakan internal sehingga data tidak bisa diberikan,” ujar Alexander.

Landasan Hukum Pembekuan

Komdigi menegaskan, permintaan data tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik demi kepentingan pengawasan negara.

“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital,” kata Alexander.

Komdigi Pastikan Pengawasan Ketat

Alexander juga menyebutkan, alasan Komdigi bekukan TikTok sementara salah satunya karena ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman. Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap semua PSE Privat agar mematuhi hukum nasional.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi anak dan remaja dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.

Pengertian TDPSE

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah izin resmi dari pemerintah bagi penyelenggara sistem elektronik agar bisa beroperasi di Indonesia.

Sesuai regulasi, semua platform digital wajib mendaftarkan diri ke Komdigi untuk mendapatkan izin tersebut.

Meski TDPSE TikTok dibekukan, pantauan publik hingga Jumat (3/10/2025) siang, aplikasi TikTok masih dapat diakses seperti biasa.