sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berbeda dengan lima provinsi lainnya, DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mengejutkan banyak warga Ibu Kota, terutama mereka yang berharap bisa terbebas dari denda dan tunggakan pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan telah dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat.

Menyusul kemudian, Jawa Tengah dan Banten menerapkan kebijakan serupa pada 8 dan 10 April 2025.

Tak hanya di Pulau Jawa, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah juga mengadopsi kebijakan ini dengan rentang waktu yang telah ditentukan.

Namun, di tengah gelombang pemutihan ini, Jakarta justru memilih langkah berbeda.

Alasan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Ditiadakan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait alasan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ditiadakan.

Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Ibu Kota bukanlah kendaraan utama yang digunakan sehari-hari.

“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak di Jakarta rata-rata merupakan mobil kedua atau ketiga milik warga,” ungkap Pramono.

Ia menambahkan, masyarakat Jakarta tetap dipersilakan memiliki kendaraan pribadi dalam jumlah berapa pun.

Namun, tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tetap harus dipatuhi.

“Kami tidak membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki warga, tapi pajaknya tetap wajib dibayar,” tambahnya.

Daerah Lain Beri Keringanan Usai Lebaran dan Jelang Tahun Ajaran Baru

Sementara itu, provinsi lain justru melihat pemutihan pajak sebagai langkah positif.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa pemutihan pajak bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat setelah Hari Raya Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru.

“Kami memberikan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan agar masyarakat bisa sedikit lega dalam menghadapi pengeluaran besar,” kata Rudy.

Program serupa juga digelar di Sulawesi Tengah mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.

Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Ditiadakan

Keputusan Jakarta untuk tidak mengikuti langkah provinsi lain menuai beragam respons.

Sebagian warga kecewa karena kehilangan kesempatan mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai sebagai langkah konsisten dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.