Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai 2026, Ini Penjelasannya!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengumumkan alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah sebagai sistem baru untuk pendaftaran nomor seluler di Indonesia.
Kebijakan ini akan menjadi babak baru dalam perlindungan data pengguna dan pemberantasan kejahatan digital yang makin marak.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 secara sukarela.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor baru masih bisa menggunakan metode lama dengan NIK, atau memilih verifikasi wajah sebagai uji coba tahap awal.
Namun, perubahan besar akan dimulai 1 Juli 2026, ketika registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru diwajibkan secara penuh menggunakan biometrik wajah.
Inilah salah satu alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah menurut pemerintah: memudahkan identifikasi, menghindari pemalsuan data, serta menekan kejahatan siber yang terus meningkat.
Tahapan Kebijakan Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI mengumumkan bahwa sistem biometrik ini menggantikan penggunaan NIK dan KK.
Menurut pejabat terkait, masyarakat masih bisa menggunakan dua metode pada 1 Januari 2026, namun pada 1 Juli 2026 dunia telekomunikasi memasuki era baru: registrasi wajib dengan verifikasi wajah.
Regulasi ini sebenarnya tidak mendadak.
Peraturan Menteri Kominfo mengenai verifikasi biometrik sudah ada sejak 2021, tetapi implementasinya baru dilakukan bertahap untuk menunggu kesiapan operator seluler.
Beberapa provider seperti Telkomsel dan XLSmart bahkan mulai menguji coba metode ini lebih dulu.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah dalam mendukung keamanan pelanggan dan penyedia layanan.
Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah
Kebijakan biometrik ini muncul karena meningkatnya kasus kejahatan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan beberapa alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah diberlakukan:
- Kejahatan digital biasanya menggunakan nomor seluler sebagai alat utama.
- Kerugian penipuan sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun.
- Terdapat lebih dari 30 juta scam call per bulan.
- Rata-rata setiap orang menerima spam call sekali per minggu.
Selain itu:
- Data Komdigi menunjukkan 332 juta pelanggan tervalidasi.
- Namun, IASC mencatat 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan kerugian Rp4,8 triliun.
- Lebih dari 310 juta nomor seluler aktif beredar, sementara penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
Dengan demikian, alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis membangun lingkungan digital yang aman.
Diperketat untuk Cegah Modus Kejahatan Siber
Kementerian menegaskan bahwa biometrik akan memperkecil peluang:
- penipuan telepon (scam call)
- spoofing
- smishing
- hingga rekayasa sosial
Sistem biometrik dengan standar ISO 27001 dan ISO 30107-2 akan memastikan keaslian wajah dan mencegah manipulasi identitas.
Operator seluler juga akan bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperbarui data secara berkala.
Dengan demikian, alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah juga menyangkut kebersihan database nomor seluler nasional.

