Alat Dapur Impor di Ruko Jakut Gunakan Logo BGN Tanpa Izin hingga SNI Palsu, Ini Faktanya!
HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menggerembek tempat perdagangan ilegal dengan modus penggunaan label SNI palsu serta logo halal tiruan pada produk yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui ruko tersebut adahan produk milik importir PT LN di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan. Ruko ini diduga menjadi
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang impor asal China yang diberi label “Made in Indonesia” palsu, lengkap dengan stiker SNI dan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.
Alat Dapur Impor di Ruko Jakut, Produk Disamarkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, pihaknya menemukan banyak alat dapur impor yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur izin yang sah.
“Kami mendapati indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut diimpor tanpa izin dan dipalsukan labelnya,” ujarnya.
Selain itu, tim kepolisian kini tengah melakukan analisis dan evaluasi hasil penggeledahan terhadap ruko di Jakut tersebut untuk memastikan sejauh mana pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini mencuat setelah laporan investigasi media mengungkap bahwa food tray program MBG yang diklaim buatan lokal ternyata diproduksi di China.
Dalam laporan itu, ditemukan bukti berupa foto pekerja pabrik luar negeri yang tengah membuat ompreng berlabel “Made in Indonesia”, lengkap dengan logo SNI dan BGN palsu.
Tak hanya itu, beredar pula isu bahwa dalam proses produksinya digunakan pelumas mengandung babi, yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait keaslian label halal.
Ancaman Hukuman Berat
Praktik pemalsuan ini tidak hanya menimbulkan keresahan publik, tetapi juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari barang-barang impor ilegal tersebut.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp50 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara masih mengumpulkan data tambahan sebelum memberikan keterangan resmi kepada media.

