Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Di penghujung tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3, khususnya bagi siswa yang sudah menerima SK nominasi dan melakukan aktivasi rekening.

Bagi orang tua yang anaknya terdaftar, segera cek rekening karena bantuan PIP/KIP termin 3 sudah mulai dicairkan. Beberapa penerima bahkan telah membagikan bukti pencairan melalui struk pengambilan.

Cara Mendapatkan Bantuan PIP

Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan PIP, ada kabar baik. Pendaftaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) masih bisa dilakukan.

Namun, penting untuk mengetahui lebih dulu syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa mendaftar sebagai penerima bantuan ini.

PIP adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik untuk membantu mereka mengakses pendidikan.

Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Bantuan PIP

  1. Peserta didik dari keluarga miskin yang menjadi penerima program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
  2. Peserta didik yatim piatu.
  3. Peserta didik penyandang disabilitas.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana atau bencana alam.
  5. Peserta didik yang telah putus sekolah (dropout) dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Pihak sekolah wajib mendaftarkan siswa yang memenuhi syarat di atas untuk menerima bantuan PIP.

Untuk tahun 2025 nanti, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp725,3 triliun untuk berbagai sektor pendidikan, termasuk untuk Program Indonesia Pintar.

Total penerima bantuan PIP diperkirakan mencapai 20,4 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Alokasi Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  1. SD: Rp450 ribu per tahun.
  2. SMP: Rp750 ribu per tahun.
  3. SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun.

Cara Pengajuan Bantuan PIP

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan bantuan PIP, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Datang ke sekolah atau lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
  2. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya, seperti kartu PKH, kartu sembako, atau BPJS/PBI dari pemerintah.
  3. Operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau operator EMIS (untuk madrasah) akan mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PIP.

Jika anak Anda belum mendapatkan bantuan PIP, segera ajukan pendaftaran melalui sekolah karena pemerintah telah mengalokasikan kuota untuk 20,4 juta siswa penerima di tahun 2025.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat agar bantuan dapat dicairkan dengan lancar.

Selain bantuan PIP, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial lainnya. Salah satunya adalah bansos sebesar Rp4,8 juta per Kartu Keluarga bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Pastikan Anda terus memantau informasi terbaru terkait program-program bantuan ini.

Dengan adanya PIP, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.