Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan, terutama bagi mereka yang berada di golongan tertinggi.

Menurut ketentuan tersebut, besaran gaji pensiunan akan dihitung berdasarkan golongan terakhir saat pensiunan PNS masih aktif bekerja.

Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS yang berada di golongan IVe akan menerima gaji pensiun tertinggi, yakni mencapai Rp4,9 juta per bulan.

Kenaikan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS, yang di masa pensiunnya akan mendapatkan manfaat dari PT TASPEN (Persero), badan yang mengelola tunjangan hari tua dan pensiun bagi PNS.

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kenaikan gaji pensiunan ini secara resmi berlaku mulai awal 2025. Adapun, besaran kenaikan sebesar 12% tersebut akan bervariasi sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun, yang dihitung berdasarkan masa kerja serta jabatan terakhir.

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Gaji Tertinggi):

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Peningkatan Kesejahteraan di Masa Purna Tugas

Pemerintah berharap kenaikan gaji pensiunan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada negara.

Kenaikan ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi yang diberikan para abdi negara selama masa kerjanya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kehidupan para pensiunan PNS akan lebih terjamin dan mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.

Kenaikan gaji pensiunan juga diharapkan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib para pensiunan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan layak setelah mengakhiri masa pengabdian mereka.