Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Aksinya itu membuat Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati.

Mantan suami Irish Bella kepergok mengedarkan narkoba jenis dabu dan tembakau sintetis saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni diketahui mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoyika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Agung memaparkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ucap Agung kepada wartawan Kamis (9/10/2025).

Diketahui, saat ini Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba usai jaksa mengajukan permohonan banding.

Mantan artis itu menjalani hukuman penjara usai terjerat ketiga kalinya terkait kasus narkoba.

Semula Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis tersebut.

Akibatnya, kini Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati, sebagaimana isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni.

Berikut isi-isi pasal yang menjerat Ammar Zoni usai kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pasal 114 ayat (2):

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1):

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 112 ayat (2):

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).