Daftar Ancaman Pidana Akibat Lalai Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta, Kurangan hingga Denda Rp24 Juta
HAIJAKARTA.ID – Daftar ancaman pidana akibat lalai perbaiki jalan rusak di Jakarta mulai menjadi sorotan usai kasus banyaknya ruas jalan yang mengalami kerusakan pascabanjir.
Kondisi ini tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menyeret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke persoalan hukum serius.
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY), menilai kerusakan jalan bukan semata persoalan teknis infrastruktur, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah.
“Jalan berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata setelah banjir sangat berisiko. Kalau kerusakan sudah diketahui tetapi dibiarkan, itu bisa berujung pada jerat pidana,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Jika perbaikan belum memungkinkan, pemerintah harus memasang rambu atau tanda peringatan yang jelas.
“Kewajiban tersebut melekat pada pemerintah sesuai kewenangannya, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota. Tidak ada pembenaran untuk mengabaikan hal itu,” kata SGY.
Daftar Ancaman Pidana Akibat Lalai Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta
Lebih lanjut, Sugiyanto mengingatkan adanya sanksi pidana dalam Pasal 273 UU yang sama.
Penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai hukuman penjara maupun denda, dengan besaran berbeda sesuai dampak yang ditimbulkan.
Daftar ancaman sanksi jalanan rusak menurut Pasal 273 UU LLAJ:
1. Jika kecelakaan hanya menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan
Kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
2. Jika korban mengalami luka berat
Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
3. Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
4. Jika penyelenggara jalan lalai memasang rambu atau tanda peringatan pada jalan rusak
Kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp1,5 juta.
Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa kewajiban memperbaiki jalan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi atau proyek fisik, tapi menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks Jakarta, kerusakan jalan akibat banjir merupakan persoalan berulang yang seharusnya ditangani secara proaktif dan transparan.
Pemerintah, kata dia, perlu segera mengumumkan titik-titik jalan rusak secara terbuka agar masyarakat lebih waspada sekaligus sebagai langkah kehati-hatian hukum.
“Pemberitahuan kepada publik memang penting, tetapi itu belum cukup. Perbaikan harus dilakukan cepat, sistematis, dan berbasis risiko keselamatan. Jika diabaikan, gugatan warga dan tuntutan pertanggungjawaban negara sangat mungkin muncul,” ujarnya.
Sugiyanto menekankan, percepatan perbaikan jalan rusak bukan hanya untuk menghindari daftar ancaman pidana akibat lalai perbaiki jalan rusak di Jakarta, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah memenuhi hak dasar warga atas keselamatan dan layanan infrastruktur yang layak.
“Negara hadir untuk melindungi masyarakatnya. Jalan yang aman adalah bentuk paling mendasar dari pelayanan publik,” pungkasnya.
