Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia.

Salah satu isu yang menjadi sorotan publik adalah Ancaman Pidana Juru Parkir Liar yang diatur dalam ketentuan baru terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Ancaman Pidana Juru Parkir Liar Menurut KUHP Baru

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP baru mengatur lima jenis pidana pokok, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dalam regulasi tersebut, praktik juru parkir liar dapat dijerat hukum apabila memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman.

Narasi soal Ancaman Pidana Juru Parkir Liar ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @pandemictalks pada Senin (12/1/2026).

“Aturan KUHP baru: tukang parkir liar bisa dipidana penjara selama 9 tahun, termasuk dalam tindakan pemerasan,” tulis akun tersebut.

Lantas, apakah benar juru parkir liar bisa langsung dipenjara berdasarkan KUHP baru?

Menurut Pandangan Ahli

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa juru parkir liar memang dapat dikenai pidana berdasarkan KUHP baru, namun dengan syarat tertentu.

“Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama,” kata Fickar, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, Ancaman Pidana Juru Parkir Liar berlaku jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

“Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Namun demikian, Fickar menekankan bahwa pasal tersebut tidak serta-merta berlaku dalam semua kondisi.

“Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta,” jelasnya.

Artinya, jika seseorang secara sukarela memberikan uang parkir tanpa adanya paksaan atau ancaman, maka unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi.

Bunyi Pasal 482 KUHP Baru

Terkait Ancaman Pidana Juru Parkir Liar, ketentuan hukumnya tercantum dalam Pasal 482 KUHP baru tentang tindak pidana pemerasan.

“Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan,” kata Fickar.

Adapun bunyi Pasal 482 KUHP baru sebagai berikut:

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Menurut ketentuan hukum, pengelolaan tempat khusus parkir merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda dapat melimpahkan pengelolaan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Perhubungan.

Dalam praktiknya, pengelolaan parkir resmi melibatkan juru parkir atau penata parkir, petugas pemungut retribusi, petugas server, hingga petugas pengawas atau keamanan.

Fickar menjelaskan bahwa juru parkir resmi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Petugas parkir resmi didasarkan atas surat tugas dan pengangkatan dari pengelola parkir resmi di Jakarta. Demikian juga wilayah parkirnya di seluruh area parkir di Jakarta, kecuali di daerah-daerah yang memang tidak diperbolehkan atau dilarang parkir,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan parkir liar masih menjadi masalah klasik di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui regulasi parkir di ibu kota belum mengalami perubahan signifikan selama 15 tahun terakhir.

Oleh karena itu, pembaruan sistem parkir menjadi perhatian utama Pemprov Jakarta.

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan membangun fasilitas Park and Ride guna menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan efisien.