Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai 2 Januari 2026, paradigma hukum pidana Indonesia resmi berubah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan publik adalah ancaman pidana seks dengan pacar berdasarkan KUHP baru, yang memperluas pengaturan tindak pidana perzinaan dibandingkan KUHP lama.

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar ikatan perkawinan tidak lagi terbatas pada pelaku yang telah menikah.

Pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah pun dapat dijerat pidana apabila melakukan hubungan seks layaknya suami istri.

Ancaman Pidana Seks dengan Pacar Berdasarkan KUHP Baru

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa hubungan seksual dengan pacar tanpa ikatan perkawinan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional.

“Hubungan seks di luar pernikahan bisa dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun. Sementara untuk hidup bersama tanpa ikatan nikah ancamannya enam bulan,” kata Fickar, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan jika salah satu pihak telah menikah.

Dalam KUHP baru, cakupan perzinaan diperluas hingga mencakup pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan.

Pasal 411 KUHP: Perzinaan

Dalam Pasal 411 KUHP Nasional disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi beberapa kategori, termasuk pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah namun melakukan persetubuhan.

Dengan demikian, ancaman pidana seks dengan pacar berdasarkan KUHP Baru menjadi nyata bagi pasangan yang belum menikah jika terbukti melakukan hubungan seksual di luar perkawinan.

Pasal 412 KUHP: Hidup Bersama Tanpa Nikah

Selain perzinaan, KUHP Nasional juga mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan.

Pasal 412 menyebutkan bahwa pelaku kohabitasi dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini menegaskan bahwa tidak hanya hubungan seksual, tetapi juga praktik tinggal bersama tanpa pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Seks dengan Pacar di Bawah Umur Tetap Pidana Berat

Fickar menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru tidak menghapus aturan perlindungan anak.

Hubungan seksual dengan pacar yang masih di bawah usia 18 tahun tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hubungan seksual dengan anak tetap dipidana berat, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Fickar.

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 Miliar.

KUHP baru juga mengatur pencabulan terhadap anak dalam Pasal 415 dan 416, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, bahkan 15 tahun jika menyebabkan kematian.

“Apabila pelakunya masih anak-anak, proses hukumnya dilakukan melalui peradilan anak yang bersifat tertutup,” jelasnya.

Meski mengatur sanksi pidana, Fickar menekankan bahwa perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP Nasional termasuk delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku,” kata Fickar.

Aduan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Untuk pelaku yang belum menikah, pihak yang berhak mengadu adalah orang tua atau anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun.

Warga sekitar atau organisasi masyarakat tidak memiliki kewenangan melapor tanpa surat kuasa khusus.

Pengaduan dapat diperkuat dengan alat bukti sah seperti keterangan saksi, rekaman video, CCTV, atau bukti hukum lainnya.

Dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2026, masyarakat diimbau memahami secara utuh ancaman pidana seks dengan pacar berdasarkan KUHP Baru agar tidak terjadi kesalahpahaman serta tetap menghormati prinsip kepastian dan keadilan hukum.