Anrez Adelio Unggah Doa Awal 2026 Usai Dilaporkan Lepas Tanggung Jawab Kehamilan, Terancam 12 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Anrez Adelio Unggah Doa Awal 2026 Usai Dilaporkan Lepas Tanggung Jawab Kehamilan menjadi perhatian publik.
Aktor muda tersebut dilaporkan oleh perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel terkait dugaan kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan, sementara proses hukum masih berjalan.
Anrez Adelio dilaporkan kasus dugaan lepas tanggung jawab kehamilan.
Dalam kasus ini, Anrez terancam hukuman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Anrez memilih merespons isu yang menimpanya secara singkat lewat unggahan Instagram Story.
Melalui dua unggahan instastory berlatar hitam, Anrez Adelio menyampaikan pesan reflektif menyambut tahun baru 2026.
“Assalamualaikum 2026. Terima kasih untuk segala hal baik di 2025. Sukses sehat sejahtera untuk kita semua,” kata Anrez, dikutip Jumat (2/1/2026).
Unggahan tersebut menuai sorotan publik karena tidak menyinggung sama sekali laporan hukum yang tengah dihadapinya.
Warganet menilai pesan tersebut menjadi bentuk sikap diam Anrez di tengah polemik dugaan lepas tanggung jawab kehamilan yang kini menyeret namanya ke ranah hukum.
Terancam Hukuman 4-12 Tahun Penjara
Kasus Anrez Adelio terkait dugaan kekerasan seksual dan lepas tanggung jawab kehamilan ini resmi tercatat sejak 29 Desember 2025.
Kuasa hukum Friceilda Prillea, Santo Nababan, menyatakan pihaknya berharap penyidik menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal.
“Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Santo Nababan, kuasa hukum Friceilda Prillea, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Awal Mula Perkara
Permasalahan bermula saat Friceilda Prillea mengungkap bahwa dirinya hamil hasil hubungan di luar pernikahan dengan Anrez Adelio.
Sang pesinetron disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk menikahi dan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Namun seiring waktu berjalan, Anrez dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan komunikasi disebut terputus.
“Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri, tidak respons, sehingga kami mengambil upaya hukum pidananya. Jadi, mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya.Nah, ini kan masih berproses semua,” kata Santo Nababan.
Laporan Sebagai Bentuk Edukasi Publik
Santo menegaskan, laporan dugaan lepas tanggung jawab kehamilan ini diajukan bukan hanya demi kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.
Laporan tersebut dibuat guna memberikan efek jera kepada Anrez serta menjadi pembelajaran bagi banyak para laki-laki.
“Ini harus kami buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kehamilan kliennya bukan terjadi atas kemauan sendiri, melainkan atas bujuk rayu pelaku.
“Jadi yang namanya perbuatan itu tentu pasti ada bujuk rayu. Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri, sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada. Jadi, kami juga harus memahami itu,” kata Santo.
