Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Menunda bayar pajak kendaraan bisa jadi bikin pusing di akhir.

Nah, buat kamu yang punya kendaraan bermotor, ada info penting soal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang bikin hidup lebih santai.

Yuk, simak panduan lengkapnya di sini!

Bayar Pajak Kendaraan Bisa 30 Hari Setelah Jatuh Tempo

Kamu wajib tahu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu ada batas waktunya.

Tapi ada kabar baik untuk kamu yang berada di Jawa Tengah: sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan 30 hari sebelum atau bahkan 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa kena sanksi keterlambatan.

Menurut unggahan di akun Instagram resmi @bapenda_jateng pada Selasa (14/1/2025), mereka mengumumkan bahwa:

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah tanggal jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.”

Jadi, nggak ada alasan lagi buat lupa bayar pajak ya, Sobat Jateng!

Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan

Sebelum ke Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa, jika pembayaran diwakilkan

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan

Bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah itu gampang kok. Berikut langkah-langkahnya:

Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)

Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Kenapa Harus Bayar Pajak Tepat Waktu?

Pajak kendaraan bermotor itu penting, lho!

Selain untuk menghindari denda, pajak yang kamu bayarkan juga berarti banget buat pembangunan di Jawa Tengah.

Jadi, yuk jadi warga yang taat aturan dan peduli pembangunan daerah!

Jangan lupa, buat kamu yang belum sempat bayar pajak, manfaatkan waktu tambahan 30 hari setelah jatuh tempo. Tapi, jangan sampai keterusan ya!

Untuk info lebih lanjut, cek akun resmi @bapenda_jateng atau datang langsung ke Samsat terdekat.