Apa Dampaknya Jika BSU Tidak Segera Dicairkan? Begini Penjelasan Lengkapnya!
HAIJAKARTA.ID- Apa Dampaknya jika BSU tidak segera dicairkan? Kebingungan ini sangat wajar terjadi di masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh berpenghasilan rendah yang terdampak oleh berbagai tekanan ekonomi, termasuk inflasi, kenaikan harga bahan pokok, hingga ketidakstabilan dunia kerja akibat perubahan global.
Namun, seiring dengan pelaksanaan program ini, banyak penerima BSU yang masih kebingungan atau menunda pencairan bantuan karena alasan tertentu. Lantas, apa yang akan terjadi jika BSU tidak dicairkan tepat waktu?
Apakah dana bantuan tersebut masih bisa diambil setelah tenggat waktu? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui.
Jadwal Penyaluran dan Batas Waktu Pencairan BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi dari laman kemnaker.go.id dan pemberitaan media nasional, BSU 2025 mulai disalurkan secara bertahap sejak bulan Juli 2025, dengan batas akhir pencairan pada tanggal 30 September 2025.
Artinya, penerima BSU wajib mencairkan bantuannya sebelum tanggal tersebut agar tidak kehilangan haknya.
Setelah melewati tanggal batas pencairan tersebut, terdapat sejumlah risiko dan konsekuensi serius yang harus ditanggung oleh penerima jika dana BSU tidak kunjung dicairkan.
Apa Risiko Jika BSU Tidak Dicairkan Tepat Waktu?
Berikut beberapa konsekuensi penting yang perlu diperhatikan apabila BSU tidak dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan:
1. Dana BSU Akan Hangus dan Dikembalikan ke Kas Negara
Jika dana tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka bantuan akan dianggap tidak terserap.
Sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran negara, dana tersebut secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diakses kembali oleh penerima.
2. Tidak Ada Kesempatan Pencairan Ulang
BSU bersifat sekali dalam satu tahun anggaran. Artinya, jika Anda melewatkan pencairan tahun ini,
Anda tidak bisa meminta pencairan ulang atau mengajukan kembali klaim atas dana yang tidak diambil. Kesempatan hanya diberikan sekali, dan tidak ada dispensasi khusus.
3. Berpotensi Dicoret dari Penerima BSU Selanjutnya
Penerima yang dinilai tidak aktif, tidak responsif, atau tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan, berpotensi besar untuk tidak dimasukkan dalam evaluasi penerima BSU di tahun berikutnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah mengutamakan penyaluran bantuan kepada individu yang memenuhi syarat dan memanfaatkan bantuan secara tepat.
Penyebab Umum BSU Tidak Cair
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa bantuan BSU tidak bisa dicairkan tepat waktu, antara lain:
- Rekening bank bermasalah atau tidak aktif, sehingga proses transfer dana otomatis gagal.
- Data yang tidak sinkron, seperti perbedaan antara NIK, nama lengkap, atau nomor rekening dengan data di sistem Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum melakukan aktivasi akun di portal resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.
- Tidak merespons verifikasi data, baik dari Kemnaker maupun dari pihak perusahaan tempat bekerja, ketika diminta untuk melengkapi informasi.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Melewati Batas Waktu?
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 namun belum menerima dana hingga batas waktu pencairan, Anda masih bisa mencoba beberapa langkah berikut:
1. Hubungi Call Center Kemnaker
Nomor yang bisa dihubungi adalah 1500 630 untuk mendapatkan informasi dan solusi terkait kendala yang dialami.
2. Gunakan Akun SIAPkerja
Login ke akun Anda di portal SIAPkerja, lalu ajukan klarifikasi atau pengaduan secara resmi.
3. Koordinasi dengan Pihak HRD dan BPJS Ketenagakerjaan
Konsultasikan kepada bagian kepegawaian atau HRD tempat Anda bekerja untuk memastikan data Anda sudah benar.
Cek juga keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, karena status aktif di BPJS menjadi salah satu syarat utama penerima BSU.