Apa Itu Cerai Talak yang Diajukan Pratama Arhan untuk Azizah Salsha? Cek Penjelasannya di Sini

HAIJAKARTA.ID – Pratama Arhan dikabarkan mengunggat cerai talak sang istri Azizah Salsha. Apa itu cerai talak?
Arhan menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Sidang perdana perceraian Arhan dan Azizah digelar hari ini Senin, 25 Agustus 2025.
Belum diketahui alasan Arhan menggugat cerai istrinya. Belum ada juga pernyataan dari keduanya mengenai gugatan cerai ini.
Perkara itu teregister dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs. Namun, dalam lembar jadwal, nama yang berpekara itu disamarkan.
Dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) nomor perkara itu terdaftar cerai talak.
Di SIPP tersebut, baik nama tergugat maupun penggugat disamarkan. Hanya tertulis pendaftar tersebut diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan.
Gugatan cerai Arhan dilayangkan 1 Agustus 2025.
Lalu, apa itu cerai talak yang diajukan oleh Pratama Arhan kepada Azizah Salsha?
Apa Itu Cerai Talak?
Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai talak dan cerai gugat.
Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan usai pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 129 berbunyi: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.
Setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.
Arhan Gugat Cerai Talak Azizah Salsha
Arhan menggugat cerai Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Sidang perdana perceraian Arhan dan Azizah digelar hari ini Seni, 25 Agustus 2025.
Diketahui permohonan cerai talak tersebut diajukan sejak 1 Agustus 2025.
Sidang digelar di Ruang III dengan agenda pemanggilan termohon atau Azizah Salsha.
Namun, Azizah tak memenuhi panggilan dari majelis hakim.
Sementara, Arhan diwakili oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang.
Dalam gugatannya nama Arhan pun disamarkan. Pemohon atau pihak penggugat hanya diwakili oleh nama Singgih Tomi Gumilang.
Sebelum kabar mengejutkan mengenai perceraian keduanya, rumah tangga Arhan dan Azizah sempat diterpa isu perselingkuhan.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, Arhan sempat menghapus foto-foto kebersamaan dengan Azizah di media sosial.