Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2026? Ini Perbedaan, Waktu Cair, dan Perkiraan Nominalnya!
HAIJAKARTA.ID- Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS 2026? Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima dua jenis tambahan penghasilan di luar gaji bulanan, yaitu gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Meski sama-sama diberikan satu kali dalam setahun, keduanya memiliki waktu pencairan, tujuan, dan karakteristik yang berbeda.
Memasuki 2026, pembahasan mengenai kedua tunjangan ini kembali ramai diperbincangkan, terutama menjelang Ramadan dan pertengahan tahun ajaran baru.
Pengertian Gaji ke-14 atau THR PNS
Gaji ke-14 lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tambahan penghasilan ini diberikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri bagi ASN.
Penerimanya meliputi:
- PNS aktif
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
Kebijakan pemberian THR setiap tahun mengacu pada regulasi pemerintah yang diterbitkan menjelang Ramadan.
Dalam beberapa tahun terakhir, dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang kemudian diperkuat aturan teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perkiraan Waktu Cair THR 2026
Secara pola, THR biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun untuk 2026, pemerintah memberi sinyal pencairan lebih awal, bahkan diperkirakan mulai awal Ramadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran untuk THR ASN telah disiapkan dalam APBN 2026 guna memastikan pembayaran berjalan tepat waktu.
Tujuan utama THR adalah membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran, termasuk belanja kebutuhan pokok, mudik, dan keperluan keluarga lainnya.
Pengertian Gaji ke-13 PNS
Berbeda dari THR, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Fungsi utamanya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak ASN, karena pencairannya umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 tidak dikaitkan dengan hari raya tertentu, melainkan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah dalam menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi aparatur negara.
Perkiraan Jadwal Cair Gaji ke-13 2026
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2026.
Jadwal resminya biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan menjelang waktu pencairan.
Perbedaan Utama Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
Secara sederhana, perbedaannya terletak pada waktu dan tujuan pemberian:
- Gaji ke-14 (THR) diberikan menjelang Idulfitri untuk kebutuhan hari raya.
- Gaji ke-13 diberikan pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Keduanya sama-sama dibayarkan satu kali dalam setahun dan diberikan kepada kelompok penerima yang hampir sama.
Perkiraan Nominal yang Diterima
Besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 umumnya mengacu pada gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai golongan dan jabatan.
Sebagai gambaran, estimasi nominal untuk PNS berdasarkan golongan antara lain:
- Golongan I: sekitar Rp2 jutaan
- Golongan II: sekitar Rp3–4 jutaan
- Golongan III: sekitar Rp4–5 jutaan
- Golongan IV: bisa mencapai Rp6–7 jutaan
Nominal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berbeda tergantung kebijakan final pemerintah serta komponen tunjangan yang disertakan.
Skema Penghasilan ASN dalam Setahun
Dalam satu tahun anggaran, ASN pada umumnya menerima:
- 12 kali gaji bulanan
- 1 kali gaji ke-14 (THR)
- 1 kali gaji ke-13
Skema ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS 2026 merupakan dua bentuk tambahan penghasilan tahunan dengan fungsi berbeda.
THR diberikan menjelang Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, sedangkan gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun guna membantu biaya pendidikan.
Meski jadwal dan besaran resmi masih menunggu pengumuman pemerintah, pola pencairan diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
