Apa Itu Serdik dan STR dalam Syarat Administrasi Daftar PPPK 2024? Cek Perbedaanya!
HAIJAKARTA.ID- Apa itu serdik dan STR dalam syarat administrasi daftar PPPK 2024?
Serdik dan STR adalah dua dokumen penting yang termasuk dalam persyaratan administrasi untuk pendaftaran CPNS 2024 maupun PPPK 2024.
Dokumen ini sangat diperlukan bagi para pelamar yang ingin mendaftar pada posisi guru atau tenaga pendidik, serta profesi di bidang medis atau tenaga kesehatan.
Keduanya berfungsi sebagai bukti formal kompetensi dan legalitas untuk menjalankan profesi tersebut.
Perbedaan Serdik dan STR
Sertifikat Pendidik (Serdik) adalah dokumen pengakuan resmi yang diberikan kepada seorang guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagal tenaga pendidik profesional.
Mengutip informasi dari situs resmi Kemendikbudristek, Sertifikat Pendidik atau Serdik menunjukkan bahwa seorang guru telah melalui berbagai tahapan pelatihan dan evaluasi, sehingga layak mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional.
Dalam konteks pendaftaran CPNS 2024 maupun PPPK 2024, Serdik menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pelamar formasi guru atau tenaga pendidik, karena tanpa adanya Serdik, mereka tidak dapat diakui sebagai tenaga pendidik yang sah untuk mengajar di institusi pendidikan formal.
Sementara itu, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah melalui konsil masing-masing profesi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kemenkes, STR adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan yang ingin bekerja secara profesional di bidangnya, termasuk dalam pendaftaran PPPK 2024.
STR menunjukkan bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memiliki izin praktik dan memenuhi semua persyaratan profesional yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, STR menjadi jaminan bahwa tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang memadai untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan.
Tahapan Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Untuk memperoleh Sertifikat Pendidik atau Serdik, seorang calon guru perlu melalui beberapa tahapan seleksi yang cukup ketat. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Pendaftaran Melalui Situs Kemendikbudristek
Calon guru harus mendaftar melalui situs resmi Kemendikbudristek saat jadwal pendaftaran dibuka. Dalam tahap ini, mereka akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan.
2. Seleksi Administrasi dan Akademik
Setelah berhasil mendaftar, calon guru akan melalui tahap seleksi administrasi. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti seleksi akademik yang dilakukan dalam bentuk tes berbasis komputer.
Tes ini bertujuan untuk menguji pemahaman calon guru dalam bidang akademik yang akan diajarkan.
3. Uji Komprehensif di LPTK
Selanjutnya, calon guru harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ujian ini mencakup berbagai aspek pembelajaran, seperti pedagogik, pengetahuan bidang studi, serta kemampuan mengajar.
4. Praktik Pembelajaran di Sekolah Mitra
Setelah lulus uji komprehensif, calon guru akan menjalani praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra yang bekerja sama dengan LPTK.
Dalam tahap ini, mereka akan menerapkan teori yang telah dipelajari dalam lingkungan nyata, sekaligus memperkaya pengalaman mengajar.
5. Uji Kompetensi Mahasiswa
Setelah menyelesaikan praktik mengajar, calon guru harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Ujian ini bertujuan untuk menilai kesiapan mereka sebagai guru profesional.
6. Penerbitan Serdik oleh LPTK
Jika calon guru berhasil menyelesaikan seluruh. tahapan dengan baik, LPTK akan menerbitkan Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai pengakuan resmi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan sebagai tenaga pendidik profesional.
Tahapan Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)
Untuk calon tenaga kesehatan yang ingin bekerja secara profesional, memiliki STR adalah syarat mutlak. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan STR:
1. Registrasi di Situs Resmi Kemenkes
Calon tenaga kesehatan harus melakukan registrasi melalui situs resmi Kemenkes di alamat http://ktki.kenkes.go.id
Dalam tahap ini, mereka akan diminta untuk membuat akun baru dan melengkapi data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku..
2. Pengisian Data pada Akun yang Dibuat
Setelah akun berhasil dibuat, calon tenaga kesehatan harus masuk ke akun tersebut dan mengisi data yang dibutuhkan.
Jika mereka merupakan lulusan setelah tahun 2013, maka harus memilih opsi “Lulusan Diatas Tahun 2013” yang tersedia di laman tersebut.
3. Pengajuan Permohonan STR
Setelah semua data diisi dengan benar, calon tenaga kesehatan dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan STR melalui sistem. Mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera, sesuai dengan metode pembayaran yang disediakan.
4. Proses Pembayaran
Calon tenaga kesehatan harus melakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan oleh sistem. Bukti pembayaran perlu disimpan sebagai bukti transaksi.
5. Pengambilan STR di Kantor Pos
Setelah STR diterbitkan, calon tenaga kesehatan dapat mengambilnya di kantor pos terdekat dengan menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku kepada petugas. STR tersebut menjadi bukti legalitas dan izin praktik bagi tenaga kesehatan tersebut untuk menjalankan profesi secara sah.
Dengan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi guru dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, para pelamar PPPK 2024 dapat memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja di bidangnya masing- masing.
Sertifikat ini juga menjamin bahwa para tenaga profesional tersebut telah melewati proses verifikasi dan seleksi ketat yang sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.