Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ramai di media sosial mengenai kampanye surat izin menstruasi.

Belakangan ini surat izin menstruasi tengah viral di media sosial dengan tujuan untuk mengajak para perempuan agar lebih berani mengakui keadaan tubuh saat mengalami menstruasi.

Kampanye surat izin menstruasi viral di X yang digaungkan oleh Laurier.

Semula, kampanye itu diunggah eh akun X @salshaindr yang membagikan foto iklan dan papan reklame Laurier yang terpasang di ruang publik.

Papan reklame dan iklan tersebut dipasang di stasiun transportasi publik.

Bukan hanya sekadar promosi produk, kampanye surat izin menstruasi ini rupanya membawa pesan penting.

Lantas, apa arti dari kampanye surat izin menstruasi yang viral di media sosial?

Apa itu Surat Izin Menstruasi?

Kampany surat izin menstruasi dibuat oleh Laurier, salah satu merek produk pembalut.

Tujuannya untuk mengajak para perempuan untuk lebih berani mengakui keadaan tubuhnya saat sedang menstruasi tanpa rasa bersalah.

Dalam papan reklame kampanye tersebut, tampak ilustrasi gambar seorang perempuan yang sedang menahan nyeri perut saat berada di transportasi umum dengan dilengkapi pesan bertuliskan:

  • Nama: Perempuan Hebat
  • Hobi: Pura-pura kuat
  • Cita-cita: Istirahat

Bisa diartikan bahwa pesan yang ingin disampaikan adalah kebutuhan akan waktu istirahat untuk perempuan yang sedang menstruasi.

Namun, pada kenyataannya hingga sekarang masih banyak perempuan yang justru dituntut untuk tetap aktif beraktivitas.

“Saat menstruasi, tubuh bilang STOP, tapi banyak perempuan yang dituntut untuk terus beraktivitas. Setiap perempuan berhak ISTIRAHAT saat heavy flow. Because listening to your body isn’t weakness, it’s power.”

Aturan Cuti Haid di Indonesia

Ramainya kampanye tersebut membuat warganet menyoroti aturan cuti haid.

Dasar hukum mengenai cuti haid termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 81 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa:

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”