Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa ketentuan kenaikan pangkat PNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2025? Cek jadwal dan prosedur lengkapnya!

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/SE/2024 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

Edaran ini memuat ketentuan penting mengenai proses, jadwal, dan jenis kenaikan pangkat yang dapat diusulkan oleh perangkat daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan Edaran

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penjelasan periodisasi kenaikan pangkat PNS.

Tujuannya adalah untuk memberikan panduan teknis dan penegasan kembali tahapan serta jadwal pengusulan kenaikan pangkat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar prosesnya berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

BKD DKI Jakarta mengelompokkan kenaikan pangkat PNS menjadi dua jenis utama, yaitu:

1. Kenaikan Pangkat Reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan berdasarkan masa kerja, dengan catatan memenuhi syarat administratif dan penilaian kinerja.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan, yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Jabatan Fungsional, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  • Jabatan Struktural, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural sesuai jenjang kepangkatan.
  • Penyesuaian Ijazah, bagi PNS yang telah menempuh pendidikan formal lebih tinggi dan ijazahnya telah diakui.

Jenis Lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi pembina dan regulasi nasional.

Jadwal Usulan Kenaikan Pangkat Tahun 2025

Untuk memastikan kelancaran proses, BKD DKI Jakarta menetapkan periode pengusulan usulan kenaikan pangkat PNS pada beberapa waktu tertentu sepanjang tahun 2025. Berikut ini adalah jadwal lengkapnya:

Periode Usulan dari Perangkat Daerah

  • 9-20 Desember 2024
  • 20-31 Januari 2025
  • 20-31 Maret 2025
  • Oktober 20-31 Mei 2025
  • Desember 20-31 Juli 2025
  • 20-30 September 2025

Tahapan Proses Usulan Kenaikan Pangkat

Berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta:

1. Cek Kelayakan

Pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa PNS yang bersangkutan telah memenuhi syarat masa kerja, penilaian kinerja, pendidikan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Penyusunan Usulan

Perangkat daerah menyusun daftar nominatif usulan kenaikan pangkat dalam format Excel sesuai format yang telah ditentukan dan disediakan oleh BKD.

3. Pengiriman Berkas

Dokumen-dokumen pendukung disampaikan kepada BKD DKI Jakarta dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal usulan.

4. Verifikasi oleh BKD

BKD akan melakukan verifikasi terhadap usulan dan berkas yang masuk untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian data.

5. Selesai

Apabila semua dokumen valid dan proses verifikasi selesai, maka kenaikan pangkat akan ditetapkan melalui SK sesuai ketentuan.

Catatan Tambahan

PNS Non-Fungsional: Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional, usulan kenaikan pangkat tetap dapat dilakukan berdasarkan pangkat atasannya langsung.

PNS yang Lulus Diklat dan Ujian: Pegawai yang telah lulus diklat tingkat tertentu dan/atau ujian kenaikan jabatan berhak diusulkan kenaikan pangkatnya, sepanjang memenuhi syarat lainnya.

Melalui surat edaran ini, BKD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh perangkat daerah agar proaktif dalam mempersiapkan dan mengusulkan kenaikan pangkat pegawai tepat waktu, serta memperhatikan format dan syarat yang telah ditentukan.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.