Apa Perbedaan CPNS Dan PPPK 2024? Simak Supaya Tidak Bingung Memilih!
HAIJAKARTA.ID – Apa perbedaan CPNS dan PPPK 2024? Untuk yang ingin mencoba daftar, sebaiknya perhatikan apa bedanya antara CPNS dan juga PPPK 2024.
Sebelum daftar mari perhatikan perbedaannya. Langsung saja simak mengenai perbedaan tersebut melalui artikel di bawah ini.
Perbedaan CPNS Dan PPPK 2024
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, tercatat bahwa baik dengan PNS maupun PPPK masih masuk ke dalam kategori ASN.
Namun meski begitu ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut sebagai berikut:
1. Masa Kerja
CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. Para pelamar yang diterima pada CPNS nantinya diangkat jadi PNS dengan status pegawai tetap.
Nantinya akan memiliki NIP (Nomor Induk Nasional), dan memiliki jenjang karir. Sedangkan PPPK ini terikat dalam kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Hak dan Kewajiban
Untuk CPNS akan mendapatkan hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk kewajibannya wajib melaksanakan tugas pokok, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan profesionalisme.
Untuk PPPK memiliki hak yaitu Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi.
Dengan kewajiban mereka harus Melaksanakan tugas pokok, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan profesionalisme.
Namun perlu diingat kalau PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
3. Proses Seleksi
Dalam proses seleksi, Untuk seleksi CPNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK guru, minimal usianya 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Untuk seleksi CPNS, peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU)31 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
Setelah lolos SKD, maka peserta akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Sedangkan untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi berikut ini:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosiokultural
- Wawancara
4. Waktu Seleksi
Perbedaan lainnya juga terdapat pada waktu seleksinya. Untuk tes CPNS biasanya akan digelar lebih dahulu, setelah itu baru tes seleksi PPPK.
Untuk saat ini formasi maupun tes PPPK belum dirilis secara resmi oleh pemerintah yang ada.
5. Status Kepegawaian
Meskipun sama-sama golongan ASN, namun status kepegawaian untuk CPNS dan PPPK ini berbeda. CPNS nantinya berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus pegawai kontrak.
PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat tugas karena terikat kontrak. Sedangkan PNS boleh mengajukan pindah tempat, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
6. Jabatan
Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 juga terlihat pada jabatannya. Untuk PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.
Sedangkan CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS.
7. Gaji dan Tunjangan
Untuk PNS, nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019.
Sedangkan untuk PPPK, akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
8. Pengembangan Karir
Untuk pelamar CPNS yang nantinya akan menjadi PNS, memiliki peluang untuk naik pangkat dan golongan secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pengembangan karir pada PPPK, dapat memiliki peluang untuk diperpanjang masa perjanjian kerjanya, sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan perundang-undangan.
Baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Setelah mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK 2024, kamu ingin pilih yang mana untuk dipilih sebagai tujuan karirnya?