Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID-Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk daftar PPPK 2024 tahap 2?

Pada Senin, 17 November 2024, pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan resmi dibuka.

Ini menjadi peluang bagi para tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di berbagai instansi daerah.

Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan terbatas untuk tenaga honorer berpengalaman, sehingga tidak terbuka untuk masyarakat umum.

Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, persyaratan utarna adalah calon pelamar harus telah bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang sama dan masih aktif hingga saat ini. Syarat ini juga ditekankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya @bkngoidofficial.

Pelamar PPPK dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Seluruh tahapan seleksi mengikuti peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) terkait PPPK.

Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi, berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran:

  • Pasfoto Terbaru dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian formal.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau surat keterangan rekam KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Surat Lamaran Kerja, yang bisa ditulis tangan atau diketik komputer, dialamatkan kepada Kepala BKN, dengan e-meterai atau meterai tempel senilai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan.
  • Ijazah Asli atau STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) bagi pelamar lulusan SMA atau setara.
  • Transkrip Nilai Asli bagi lulusan SMA atau sederajat.
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang mencerminkan kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, minimal bekerja selama dua tahun.
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja selama paling sedikit dua tahun terakhir, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Surat Pernyataan Data Diri, yang ditandatangani dengan e-meterai atau meterai tempel.
  • Bagi pelamar disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya.

Seleksi kompetensi untuk PPPK Tenaga Teknis akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di beberapa lokasi BKN. Calon peserta dapat memilih lokasi tes yang paling sesuai melalui portal SSCASN.