sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa sih perbedaan seleksi tes CPNS 2024 dengan PPPK? Yuk jangan sampai salah, ini dia bedanya!

Bagi kamu yang tertarik menjadi ASN, penting sekali untuk tahu beda seleksi antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ternyata keduanya punya perbedaan signifikan terutama pada mekanisme seleksi, status kepegawaian, hak dan kewajibannya.

Perbedaan Seleksi Tes CPNS 2024 dengan PPPK

Berikut ini perbedaan seleksi tes CPNS 2024 dengan PPPK yang harus kalian tahu!

1. Status Kepegawaian

CPNS sendiri setelah lolos seleksi dan menjalani masa percobaan, peserta diangkat sebagai PNS dengan status pegawai tetap dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). PNS memiliki jaminan pekerjaan seumur hidup hingga pensiun.

Sedangkan, Peserta yang lolos akan diangkat sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu perjanjian tertentu sesuai kesepakatan.

PPPK tidak mendapatkan NIP dan masa kerjanya terbatas sesuai perjanjian yang dapat diperpanjang.

2. Mekanisme Seleksi

Seleksi CPNS terdiri dari dua tahap utama yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi TWK, TIU, dan TKP, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi jabatan.

Sedangkan, Seleksi PPPK hanya terdiri dari tes kompetensi teknis, tes manajerial, tes sosial kultural, dan wawancara. Tidak ada TWK dalam seleksi PPPK, dan soal lebih berfokus pada kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.

3. Hak dan Fasilitas

Seorang PNS/ CPNS Mendapatkan hak pensiun, tunjangan hari tua, serta berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan.

Sedangkan, PPPK Tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi memperoleh gaji, tunjangan sesuai jabatan, dan jaminan kesehatan yang hampir setara dengan PNS. Namun, tidak ada tunjangan hari tua dan pensiun.

4. Jenjang Karier

CPNS Memiliki peluang promosi dan pengembangan karier yang lebih luas, termasuk kesempatan mutasi, penempatan di berbagai wilayah, dan mengikuti pendidikan lanjutan.

Untuk PPPK memiliki jenjang karier lebih terbatas karena status kontrak, dan tidak ada peluang promosi ke jabatan yang lebih tinggi kecuali ada perpanjangan atau penawaran jabatan baru.

5. Sasaran Pelamar

CPNS terbuka untuk pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, baik fresh graduate maupun profesional.

Sedangkan PPPK lebih fokus pada pelamar dengan pengalaman kerja, tenaga profesional, guru, tenaga kesehatan, dan pelamar dari jalur khusus yang sudah memiliki kompetensi di bidang tertentu.

Perbedaan Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade

Seleksi CPNS 2024

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Jumlah Soal: 30 Soal
  • Passing Grade: 65 Poin
  • Benar 5 poin dan salah 0 poin

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

  • Jumlah Soal: 35 Soal
  • Passing Grade: 80 Poin
  • Benar 5 poin dan salah 0 poin

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Jumlah Soal: 45 Soal
  • Passing Grade: 165 Poin
  • Skor 5 poin s.d. 1 poin

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Jumlah Soal: 100 Soal
  • Tidak terdapat Passing Grade
  • Jumlah Soal: 90 s.d. 100 Soal

Seleksi PPPK

1. Kompetensi Manajerial

  • Jumlah Soal: 25 Soal
  • Passing Grade: 117 Poin
  • Skor 4 poin s.d. 1 poin

2. Kompetensi Sosio Kultural

  • Jumlah Soal: 20 Soal
  • Passing Grade: 117 Poin
  • Skor 4 poin s.d. 1 poin

3. Kompetensi Wawancara

  • Jumlah Soal: 10 Soal
  • Passing Grade: 24 Poin
  • Skor 4 poin s.d. 1 poin

4. Kompetensi Teknis

  • Jumlah soal 90s.d 100 soal
  • Passing Grade berbeda-beda
  • Benar 5 poin dan salah 0 poin

Perbedaan Kisi-kisi Materi CPNS 2024 dan PPPK

Seleksi CPNS

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi materi nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, Bahasa Indonesia
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) berisi materi Verbal (analogi, silogisme dan analisis), Numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita), Figural (analogi, ketidaksamaan dan serial)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi materi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, anti radikalisme

Seleksi PPPK

  • Kompetensi Teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan
  • Kompetensi Manajerial berksitsn dengan integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.
  • Kompetensi Sosio Kultural berkaitan dengan kepekaan terhadap keberagaman, Kemampuan berhubungan sosial, Kepekaan terhadap pentingnya persatuan, dan Empati

Memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK akan membantu kamu dalam mempersiapkan diri untuk memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karier kamu kedepannya.