Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apakah bisa daftar BPJS Kesehatan kategori PBI setelah resign dari pekerjaan? Setelah seseorang memutuskan untuk berhenti bekerja, berbagai perubahan dapat terjadi, termasuk status keanggotaan dalam program BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan luran (PBI), yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, kepesertaan mereka biasanya akan dialihkan ke badan usaha atau perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), yang mengatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Apakah Bisa Daftar BPJS Kesehatan Kategori PBI Setelah Resign dari Pekerjaan?

Sebagai konsekuensinya, perusahaan juga bertanggung jawab untuk membayar iuran kesehatan para karyawannya.

Namun, jika seorang karyawan sudah tidak lagi bekerja, kewajiban perusahaan untuk membayar iuran tersebut otomatis gugur, sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dapat berubah menjadi nonaktif.

Dalam kondisi ini, bakal terbesit apakah seorang individu yang telah berhenti bekerja memiliki peluang untuk mendaftar kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBI?

Rizzky Anugerah, yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa seseorang yang sudah tidak bekerja memiliki tanggung jawab untuk mendaftar kembali sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, mereka harus memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansialnya. Namun, bagi mereka yang merasa kesulitan membayar iuran mandiri dan ingin kembali terdaftar sebagai peserta PBI.

Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial di daerah tempat tinggal masing-masing.

Proses ini mencakup serangkaian tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dari pihak Dinas Sosial.

Rizzky menjelaskan bahwa setelah permohonan diajukan, pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah pemohon memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa calon peserta memenuhi syarat, data mereka akan diajukan kepada Kementerian Sosial untuk disetujui dan ditetapkan.

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan PBI

Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kriteria utama penerima BPJS Kesehatan PBI adalah fakir miskin atau individu yang tidak mampu membayar iuran bulanan.

Fakir miskin didefinisikan sebagai seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

Sementara itu, mereka yang tergolong tidak mampu adalah orang-orang dengan penghasilan pas-pasan yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari tanpa bisa menyisihkan uang untuk membavar iuran kesehatan.

Syarat dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

Untuk dapat terdaftar sebagai peserta PBI, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi warga yang telah memenuhi persyaratan tersebut, berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan PBI:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui perangkat ponsel.
  • Lakukan registrasi akun baru dengan melengkapi informasi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email, serta membuat username dan kata sandi.
  • Unggah dokumen pendukung, yaitu foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  • Setelah berhasil mendaftar, pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambahkan Usulan”.
  • Masukkan data diri sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
  • Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jika pemohon dinyatakan memenuhi syarat, maka statusnya sebagai peserta PBI akan diaktifkan kembali.

Meskipun mekanisme ini tampak sederhana, proses pendaftaran kembali sebagai peserta PBI tetap memerlukan ketelitian dan kesabaran.

Pemeriksaan kelayakan dilakukan dengan hati-hati oleh Dinas Sosial untuk memastikan program ini benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.