Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID– Apakah bisa ikut tes SKB CPNS 2024 Jika skor SKD tidak memenuhi passing grade? Begini aturan dan penjelasannya!

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, proses seleksi CPNS dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahap krusial bagi para peserta, karena hasil SKD menentukan kelayakan peserta untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Pada tahun 2024, terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta SKD. Nilai ambang batas ini ditetapkan berbeda-beda untuk setiap kategori peserta dengan rincian sebagai berikut:

1. Kategori Umum

Peserta dari kategori umum harus memenuhi nilai minimal untuk setiap komponen SKD, yaitu 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2. Kategori Cumlaude dan Diaspora

Peserta yang termasuk dalam kategori lulusan cumlaude atau diaspora memiliki ketentuan khusus, di mana tidak ada nilai minimal yang ditetapkan untuk komponen TWK dan TKP.

Namun, peserta kategori ini tetap diwajibkan mencapai nilai TIU minimal 85 dan memiliki nilai kumulatif yang harus mencapai setidaknya 311.

3. Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Daerah Tertinggal

Peserta dari kategori ini juga memiliki ketentuan khusus, di mana nilai TWK dan TKP tidak diatur ambang batasnya.

Akan tetapi, nilai TIU minimal yang harus dicapai adalah 60, dengan total nilai kumulatif yang tidak boleh kurang dari 286.

Ketentuan Tahap SKB CPNS 2024

Selain memenuhi ambang batas, terdapat ketentuan tambahan untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB, yaitu peserta harus berada dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia pada posisi yang dilamar.

Ketentuan ini bertujuan agar peserta yang melanjutkan ke tahap SKB benar-benar adalah yang paling memenuhi syarat baik dari segi nilai maupun peringkat.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jadwal seleksi CPNS 2024 juga sudah diumumkan secara resmi oleh pihak penyelenggara.

  • Pengumuman awal seleksi dibuka pada 19 Agustus 2024
  • Masa pendaftaran yang berlangsung hingga 6 September 2024.
  • Proses seleksi administrasi sendiri dijadwalkan hingga 13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14–17 September 2024.
  • Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada periode 17–19 November 2024
  • Tahap SKB dijadwalkan berlangsung mulai 20 November hingga 20 Desember 2024.

Penting bagi peserta untuk memastikan memenuhi seluruh syarat nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Peserta dari kategori khusus seperti cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri dari daerah tertinggal memiliki ambang batas yang lebih rendah dibandingkan kategori umum, sehingga kesempatan mereka untuk lanjut ke tahapan SKB lebih besar.

Namun, setiap peserta harus tetap berupaya mencapai hasil terbaik dalam SKD untuk memastikan kelulusan ke tahap berikutnya.

Dengan adanya ketentuan ini, seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan maksimal agar memenuhi semua syarat dan nilai yang ditentukan dalam seleksi CPNS tahun 2024 ini.