Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apakah bisa mengisi formasi kosong jika tidak lolos perangkingan SKD CPNS 2024?

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi diumumkan.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan masuk dalam perangkingan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi jika terdapat formasi yang kosong. Kondisi ini memang kerap terjadi dalam proses seleksi CPNS dan bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Apa Itu Formasi Kosong?

Formasi kosong adalah posisi yang tidak terisi karena beberapa alasan berikut:

  • Tidak ada pelamar yang mendaftar untuk formasi tersebut.
  • Ada pelamar yang mendaftar tetapi tidak ada yang berhasil mencapai nilai ambang batas (passing grade) SKD.
  • Ada pelamar yang lolos SKD dan SKB, tetapi jumlahnya masih kurang dari kebutuhan formasi yang ditentukan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah pelamar yang tidak lolos tahap perangkingan SKD masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong?

Aturan Pengisian Formasi Kosong dalam Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan kebijakan dan regulasi yang berlaku, pelamar yang tidak berhasil masuk dalam perangkingan SKD tidak dapat mengisi formasi kosong. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan, termasuk pada Keputusan Kemenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 poin ke-35.

Pengisian formasi kosong dilakukan melalui proses khusus yang melibatkan pengintegrasian nilai SKD dan SKB. Dengan demikian, pengisian tidak dilakukan langsung setelah pengumuman hasil SKD, melainkan setelah nilai akhir dihitung dan diproses.

Terdapat dua kategori utama terkait pengisian formasi kosong:

1. Formasi Kebutuhan Umum

Jika formasi kebutuhan umum belum terpenuhi, maka pengisian dapat dilakukan dengan pelamar dari kebutuhan khusus yang memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, serta lokasi penempatan yang sama.
  • Telah memenuhi nilai ambang batas untuk kebutuhan umum.
  • Memiliki peringkat terbaik dalam kategori tersebut.

2. Formasi Kebutuhan Khusus

Apabila formasi kebutuhan khusus belum terpenuhi, pengisian dapat dilakukan dari pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda.

  • Peserta harus memenuhi nilai ambang batas kebutuhan khusus.
  • Peserta juga harus berada pada peringkat terbaik dalam kategori ini.

Apakah Formasi Kosong Selalu Terisi?

Tidak semua formasi kosong akan diisi pada periode seleksi yang sama. Dalam beberapa kasus, formasi kosong dapat dibiarkan tetap kosong dan dialokasikan untuk periode seleksi berikutnya.

Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan instansi dan tingkat kelayakan pelamar. Pelamar yang tidak lolos perangkingan SKD CPNS 2024 tidak memiliki kesempatan untuk langsung mengisi formasi kosong.

Proses pengisian formasi kosong dilakukan secara terstruktur setelah tahap pengintegrasian nilai SKD dan SKB.

Dengan demikian, peserta harus memastikan bahwa mereka lolos dalam perangkingan untuk tetap memiliki peluang di tahapan seleksi berikutnya.