Apakah HUT RI 2025 Disertai Cuti Bersama? Cek Info dan Jadwal Resmi Pemerintah!
HAIJAKARTA.ID- Apakah HUT RI 2025 disertai cuti bersama? Cek jadwal resmi dari Pemerintah!
Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia memperingati momen penting dalam sejarah bangsa, yaitu Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tahun 2025 menjadi momen yang sangat istimewa karena akan menandai peringatan ke-80 tahun Indonesia merdeka.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah peringatan HUT RI tahun ini disertai dengan cuti bersama, mengingat tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur akhir pekan.
Pertanyaan ini muncul dari kekhawatiran sebagian kalangan yang merasa bahwa jika libur nasional jatuh tepat pada hari Minggu, maka tidak ada “tambahan waktu istirahat” di hari kerja.
Maka dari itu, masyarakat berharap agar pemerintah menetapkan cuti bersama tambahan, agar bisa tetap menikmati waktu libur yang lebih panjang bersama keluarga, atau digunakan untuk mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan di daerah masing-masing.
Landasan Hukum Libur Nasional dan Cuti Bersama
Untuk mengetahui status libur dan cuti bersama secara resmi, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dokumen ini merupakan pedoman utama yang dijadikan acuan oleh masyarakat umum, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam menyusun jadwal kegiatan selama setahun penuh.
SKB 3 Menteri memuat rincian lengkap tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun berjalan, termasuk libur keagamaan, libur nasional, serta tambahan cuti yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan sosial dan kekeluargaan.
Tidak Ada Cuti Bersama untuk HUT RI Tahun 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2025, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan dalam rangka peringatan HUT RI.
Meskipun tanggal 17 Agustus 2025 merupakan hari Minggu dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun tidak ada hari kerja (misalnya Senin atau Jumat) yang dijadikan sebagai cuti bersama tambahan.
Keputusan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 yang menetapkan bahwa tanggal 17 Agustus setiap tahunnya merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, dalam keputusan tersebut tidak diatur adanya cuti bersama khusus yang menyertai peringatan hari kemerdekaan.
Dengan demikian, tidak ada libur tambahan yang diberikan pemerintah untuk tahun ini.
Masyarakat tetap akan merayakan HUT ke-80 RI pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, dan keesokan harinya yaitu Senin, 18 Agustus 2025, aktivitas kerja dan sekolah kembali berlangsung seperti biasa.
Peringatan Sejarah delapan Dekade Indonesia Merdeka
Tahun 2025 menjadi tonggak bersejarah yang penting bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebab, pada tahun ini, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-80, atau delapan dekade sejak pembacaan Proklamasi pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Perayaan ini tentunya akan menjadi momen reflektif dan sekaligus semarak, karena dalam delapan dekade perjalanannya, Indonesia telah melalui berbagai tantangan dan capaian besar di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan.
Maka dari itu, meskipun tahun ini tidak ada cuti bersama yang menyertai tanggal 17 Agustus, pemerintah dan masyarakat tetap diimbau untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan penuh semangat, rasa syukur, dan nasionalisme.
Biasanya, peringatan Hari Kemerdekaan di seluruh penjuru negeri dirayakan dengan penuh kemeriahan.
Di tingkat nasional, biasanya digelar upacara bendera kenegaraan, sementara di tingkat daerah hingga lingkungan RT/RW.
Masyarakat menggelar berbagai kegiatan seperti lomba-lomba tradisional, karnaval budaya, malam tirakatan, hingga kegiatan gotong royong dan bakti sosial.
Upacara HUT RI 2025 Akan Tetap Digelar di Jakarta
Menariknya, untuk tahun 2025 ini, meskipun pemerintah telah membangun dan mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru.
Namun upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI tetap akan dilaksanakan di Jakarta.
Keputusan ini menjadi simbol bahwa Jakarta masih memegang peran penting dalam sejarah dan simbol negara, terutama dalam momentum yang sangat bersejarah seperti HUT ke-80 RI.