sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apakah karyawan yang Resign sebelum lebaran dapat THR? Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hak yang paling ditunggu para pekerja.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana nasib THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran? Apakah tetap berhak menerima atau justru hangus?

Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan lengkap dan mudah dipahami berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

THR Wajib Dibayar untuk Pekerja yang Penuhi Syarat

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Beberapa poin penting terkait hak THR:

  • Berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
  • Tidak bergantung pada kinerja atau penilaian prestasi
  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh
  • Karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara prorata

Artinya, selama memenuhi masa kerja, pada dasarnya semua pekerja berhak atas THR.

Resign Sebelum Lebaran Masih Bisa Dapat THR, Asal…

Kunci utama ada pada waktu berakhirnya hubungan kerja. Dalam aturan ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

  • Karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja maksimal 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.

Contoh sederhana:

  • Jika kamu resign dan status kerja resmi berakhir 30 hari sebelum Lebaran → THR tetap wajib dibayarkan
  • Jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 hari sebelum Lebaran →  THR tidak wajib diberikan

Jadi bukan soal kapan mengajukan surat resign, tetapi kapan kontrak kerja benar-benar berakhir secara administratif.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?

Untuk karyawan kontrak, aturannya sedikit berbeda.

THR hanya diberikan jika kontrak masih aktif saat hari raya tiba.

Artinya:

  • Kontrak masih berjalan sampai Lebaran →  Berhak THR
  • Kontrak selesai sebelum Lebaran →Tidak wajib mendapat THR

Walaupun masa kerja sudah lama, jika status kontrak berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan THR.

Skema Perhitungan THR Singkat

Status Kerja                                    Kondisi Hak THR

Karyawan tetap PHK                      ≤ 30 hari sebelum Lebaran                           Dapat THR

Karyawan tetap PHK                      > 30 hari sebelum Lebaran                           Tidak dapat

Karyawan kontrak                         Kontrak aktif saat Lebaran                             Dapat THR

Karyawan kontrak                         Kontrak berakhir sebelum Lebaran              Tidak dapat

Karyawan tetap masih bisa menerima THR meski resign, asalkan hubungan kerja putus maksimal 30 hari sebelum Lebaran

Karyawan kontrak hanya dapat THR bila kontraknya masih aktif saat hari raya. Penentu utama adalah tanggal resmi berakhirnya hubungan kerja.

Bagi karyawan yang berencana mengundurkan diri menjelang Lebaran, memahami waktu putus kerja sangat krusial agar tidak kehilangan hak THR.

Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari sanksi ketenagakerjaan.

Dengan memahami regulasi secara tepat, baik pekerja maupun pemberi kerja bisa menjalani masa transisi kerja secara adil dan transparan.