Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Banyak orang masih merasa ragu dan khawatir ketika mengalami luka, mimisan atau darah keluar pada saat berpuasa. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluar darah dapat membatalkan puasa<

Kekhawatiran ini diwajarkan, mengingat jika puasa memiliki aturan yang harus dijaga agar tetap sah pelaksanaannya. Namun, bagaimana sebenanrnya penjelasan dalam fikih islam?

Sebagai berikut penjelasan yang perlu diketahui sebagaimana menjawab kebingungan tentang apakah jika keluar darah dapat membatalkan puasa.

Apakah Keluar Darah Membatalkan Puasa? dari Luka hingga Mimisan

Dilansir dari NU Online, hukum puasa orang yang tidak semngaja terluka dan berdarah tetap sah, karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk kedalam hal yang membatalkan puasa.

Pada dasarnya, keluarnya darah karena luka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena sayatan pada kulit atau daging bukan termasuk lubang tubuh terbuka (jauf).

Oleh sebab itu, meskipun seseorang mengoleskan atau memasukkan obat ke dalam luka, atau tertusuk pisau hingga menembus daging bahkan mencapai sumsum, puasanya tetap sah, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh bagian dalam.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi:

وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكِّيْنًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ أَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ فَوَصَلَ السِّكِّيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ .

Artinya: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Iḥya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56).

Mimisan Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

lalu, apakah mengeluarkan darah karena mimisan dapat membatalkan puasa? merajuk pada penjelasan resmi Nahdatul ulama, mimisan dan keluar darah akibat luka tidak membatalkan puasa. Hal ini di jelaskan oleh Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam karya monumentalnya yang berjudul Kassyaf al-Qina.

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ

Artinya: “Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).

Serta, menju pada penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menegaskan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Menurut beliau, orang yang sedang berpuasa tetap dianggap sah puasanya karena tidak ada nash dan qiyas yang menuntutnya.

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ -إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ

Artinya: “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”(Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Mengeluarkan Darah dan Batasannya yang Dapat Membatalkan Puasa

Adapun beberapa hal yang mengeluarkan darah sehingga dapat membatalkan ibadah puasa diantaranya sebagai berikut:

1. Darah Haid dan Nifas

Keluar darah haid dan nifas secara otomatis membatalkan puasa. Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu.

Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka jauhilah wanita pada waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”

2. Pendarahan Hebat Akibat Operasi atau Donor

Dalam persoalan pendarahan hebat, seperti yang terjadi akibat operasi atau donor darah, terdapat dua pendapat ulama yang masing-masing memiliki landasan dalil kuat. Oleh karena itu, para ulama mengambil jalan kompromi dalam masalah ini.

Secara hukum tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena pengeluaran darah dalam jumlah tertentu. Namun, donor darah dapat mengancam batalnya puasa karena melemahnya kondisi tubuh yang bisa menyebabkan orang tersebut tidak mampu menjalankan puasa dengan baik karena lemahnya tubuh.

Salah satu dalil untuk mendukung argumen ini adalah hadits Abu Daud dalam shahihnya no. 2055 ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاء عَلَى أَصْحَابِهِ

Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW melarang berbekam dan berpuasa wishol (menyambung puasa tanpa berbuka), namun beliau tidak mengharamkan kedua perkara tersebut, beliau melarang demi menjaga para sahabat beliau.”

3. Keluar Darah Karena Bekam

Berdasarkan buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan menurut Al-Quran dan Sunnah, mayoritas ulama memperbolehkan berbekam saat berpuasa. Hal ini didukung oleh hadits shahih riwayat Bukhari nomor 1939 yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berbekam di saat beliau berpuasa.

احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ صَائِمُ

Artinya: “Adalah Nabi SAW berbekam padahal beliau sedang puasa.”

Namun, jika dengan berbekam melemahkan kondisi seseorang yang tengah berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. Imam asy-Syaukani memberikan simpulan:

“Masalah bekam, hadits-haditsnya dapat dikompromikan dengan mengatakan bahwa berbekam hukumnya makruh bagi orang yang dikhawatirkan mengalami rasa lemah. Dan hukum makruh ini bisa bertambah berat jika rasa lemahnya menjadi sebab dia berbuka puasa.

Akan tetapi, hal ini tidak dibenci bagi orang yang tidak mengalami lemah jika berbekam. Bagaimanapun juga, menjauhi berbekam bagi orang yang sedang puasa adalah lebih utama.” (asy-Syaukani dalam ‘Nailul Authar’)