Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
HAIJAKARTA.ID – Muntah saat berpuasa kerap menimbulkan kebingungan di kalangan umat Muslim. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba akibat sakit, mual, atau faktor lain yang sulit dihindari.
Tak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, apakah muntah dapat membatalkan puasa, atau puasa tetap sah selama muntah tersebut tidak disengaja?
Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dalam Islam
Dalam Islam, persoalan muntah saat berpuasa telah dijelaskan secara jelas melalui hadis Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama. Penjelasan ini penting diketahui agar umat tidak salah memahami hukum puasa dan tidak terbebani oleh keraguan yang berlebihan.
Lantas, apakah puasa bisa batal karena muntah? Islam membedakan hukum muntah saat berpuasa berdasarkan unsur kesengajaan.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa. Namun barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Artinya, jika seseorang muntah karena sakit, mual tiba-tiba, atau refleks tubuh yang tidak dapat dikendalikan, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.
Sebaliknya, muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan tindakan tertentu dengan tujuan mengeluarkan isi perut, dinilai membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, puasa dianggap batal dan wajib diganti (qadha) di hari lain.
Adapun salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
Ketentuan dan Sikap yang Dianjurkan Saat Muntah Ketika Puasa
Para ulama juga menjelaskan bahwa jika muntah tidak disengaja, seseorang dianjurkan untuk segera membersihkan mulut dan tidak menelan kembali muntahan tersebut. Menelan kembali muntahan dengan sengaja dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Selain itu, Islam mengajarkan umatnya untuk tidak mempersulit diri dalam beribadah. Puasa tetap harus dijalankan sesuai kemampuan, dan jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
Dengan memahami hukum muntah saat berpuasa secara benar, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa rasa waswas, serta tetap menjaga niat dan kesehatan selama berpuasa.
