Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal 26 Desember 2024 cuti bersama?

Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang ingin merencanakan liburan panjang akhir tahun.

Tanggal 26 Desember 2024 jatuh pada hari Kamis.

Apakah Tanggal 26 Desember 2024 Cuti Bersama, Ini Penjelasannya Lengkap

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, telah ditetapkan bahwa pada Desember 2024 terdapat dua hari libur terkait perayaan Natal.

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati waktu libur panjang mulai dari akhir pekan hingga Kamis, 26 Desember 2024.

Hal ini tentu menjadi momen yang dinantikan, terutama bagi mereka yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau memanfaatkan waktu luang untuk berlibur.

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat yang merayakan Natal, serta mendukung kegiatan ekonomi, terutama di sektor pariwisata dan transportasi.

Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama berlaku untuk sebagian besar pegawai, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi karyawan swasta, kebijakan cuti bersama disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing.

Demikian informasi mengenai apakah tanggal 26 Desember 2024 cuti bersama lengkap dengan penjelasannya.