sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Asal-usul tradisi ziarah kubur jelang Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia memang jadi salah satu aktivitas ini menjadi momen spiritual untuk mendoakan keluarga yang telah wafat sekaligus mengingatkan diri akan kehidupan akhirat.

Tradisi ini dikenal dengan berbagai nama di setiap daerah. Di wilayah Jawa dikenal sebagai nyekar atau nyadran, di tatar Sunda disebut munggahan, sementara di sejumlah daerah lain dikenal sebagai arwahan atau kosar.

Meski istilahnya berbeda, maknanya tetap sama yaitu mempererat hubungan spiritual dengan para leluhur sebelum menjalani ibadah puasa.

Ziarah Kubur dalam Ajaran Islam

Dalam sejarah Islam, ziarah kubur sempat dilarang pada masa awal dakwah. Larangan ini bertujuan mencegah umat Islam terjebak pada praktik syirik yang kala itu masih kuat di masyarakat Arab.

Namun seiring menguatnya keimanan umat, Rasulullah ﷺ akhirnya memperbolehkan bahkan menganjurkannya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat.

Sejak saat itu, ziarah kubur menjadi amalan sunnah yang boleh dilakukan kapan saja, termasuk menjelang Ramadhan.

Perpaduan Budaya Lokal dan Dakwah Islam di Nusantara

Sejumlah sejarawan dan literatur kebudayaan mencatat bahwa tradisi ziarah kubur sudah ada di Nusantara sebelum Islam masuk.

Saat Islam berkembang di Pulau Jawa, para wali dan ulama tidak menghapus tradisi tersebut, melainkan mengisinya dengan nilai-nilai keislaman.

Kegiatan nyadran yang biasanya berlangsung pada bulan Rajab atau Sya’ban meliputi membersihkan makam, menabur bunga, membaca doa, serta mengaji bersama.

Tradisi ini menjadi sarana dakwah yang efektif karena mampu menyatukan ajaran Islam dengan budaya lokal.

Pendekatan ini juga diperkuat oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, yang sejak lama menegaskan bahwa ziarah kubur merupakan tradisi baik selama tidak menyimpang dari ajaran tauhid.

Pandangan Ulama: Sunnah dan Bernilai Ibadah

Ulama besar Nusantara, Syaikh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan sunnah yang memiliki pahala besar, terlebih jika dilakukan kepada orang tua.

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i seperti Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa berziarah ke makam orang saleh dan keluarga diperbolehkan sebagai sarana mengingat kematian serta memperkuat iman.

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada waktu khusus untuk ziarah kubur. Artinya, melakukannya menjelang Ramadhan bukan kewajiban, namun menjadi tradisi positif yang diperbolehkan secara syariat.

Adab Ziarah Kubur yang Dianjurkan

Para ulama dan lembaga keislaman menyarankan umat Muslim menjaga etika saat berziarah, antara lain:

  • Berwudhu sebelum memasuki area pemakaman
  • Mengucapkan salam kepada ahli kubur
  • Membaca doa dan ayat-ayat Al-Qur’an
  • Tidak duduk atau menginjak makam
  • Menghindari permohonan kepada selain Allah SWT

Tujuan utama ziarah adalah mendoakan, bukan meminta berkah kepada yang telah wafat.

Tradisi yang Terus Hidup hingga Kini

Di berbagai kota seperti Bandung, Depok, hingga kawasan pedesaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ziarah kubur massal menjelang Ramadhan masih ramai dilakukan setiap tahun.

Warga datang berbondong-bondong membawa bunga, air, serta kitab doa. Suasana khidmat dan kebersamaan menjadi ciri khas tradisi ini yang terus bertahan lintas generasi.

Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan di Indonesia merupakan perpaduan antara budaya lokal dan ajaran Islam yang telah berlangsung ratusan tahun.

Secara hukum, amalan ini diperbolehkan dan bernilai sunnah, selama dilakukan sesuai adab dan tidak mengandung unsur syirik.

Selain menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur, ziarah kubur juga menjadi sarana refleksi spiritual untuk mempersiapkan diri menyambut bulan penuh berkah.