ASN Boleh WFA, Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru Kerja Fleksibel, Cek Ketentuannya di Sini!

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang kini populer dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA).
Dengan diberlakukannya aturan ini, ASN boleh WFA tanpa harus selalu hadir fisik di kantor.
Berlaku Sejak April 2025, ASN Boleh WFA Resmi Diatur
PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku mulai 21 April 2025.
Dalam peraturan tersebut, juga diatur tentang hari kerja, waktu kerja, jam istirahat, serta ketentuan jumlah jam kerja per minggu.
Penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ASN boleh WFA merupakan bagian dari transformasi birokrasi sekaligus langkah efisiensi.
“Penyesuaian ini tidak akan menurunkan kualitas layanan. Justru kita menyesuaikan dengan dinamika tugas dan tuntutan efisiensi anggaran,” ujar Rini, dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Tujuan Penerapan WFA
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk tantangan dunia kerja modern.
“Fleksibilitas dalam bekerja diperlukan agar ASN bisa tetap termotivasi dan optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ungkap Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, skema WFA bukan sekadar kebebasan bekerja dari mana saja, tetapi juga mendorong keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.
Model Kerja Fleksibel
Aturan ini memungkinkan berbagai bentuk pengaturan kerja seperti:
1. Bekerja dari kantor,
2. Bekerja dari rumah,
3. Bekerja dari lokasi tertentu (WFA),
4. Pengaturan jam kerja dinamis.
Namun, fleksibilitas ini harus tetap menjamin kualitas pelayanan dan kinerja ASN.
“Melalui kebijakan ini, kita harapkan ASN bisa lebih fokus, adaptif, dan tetap produktif,” ujar Nanik.
Fleksibel Tapi Tetap Akuntabel
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas ini tidak bersifat seragam.
“Setiap instansi dapat menentukan model yang paling cocok, selama tetap mengedepankan kinerja dan tanggung jawab,” jelas Deny.
Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan siapa saja yang bisa menerapkan WFA dan jenis pekerjaan yang sesuai dengan sistem ini.