HAIJAKARTA.ID- ASN dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja, gimana isinya?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatasi risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
KK bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dan keluarganya mendapatkan kompensasi dan bantuan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama melaksanakan tugas.
Aturan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (PERKA BKN) No. 4 Tahun 2020.
Yuk ketahui kecelakaan kerja yang seperti apa yang dilindungi oleh JKK!
ASN Dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja yang dicover oleh JKK mencakup beberapa kategori, yaitu:
- Kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas kerja. Misalnya, kecelakaan di tempat kerja, baik di kantor maupun di lapangan.
- Kecelakaan terkait tugas dinas. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam keadaan yang terkait erat dengan pekerjaan, meski tidak sedang berada di lokasi kerja.
- Kecelakaan akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini mencakup tindakan kriminal atau anasir yang menarget ASN saat menjalankan tugasnya.
- Kecelakaan dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja. Baik perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, maupun perjalanan pulang dari kantor menuju rumah.
- Penyakit akibat kerja. Ini mencakup penyakit yang muncul akibat paparan dalam pelaksanaan tugas, yang didiagnosa oleh dokter spesialis kedokteran okupasi.
Bagaimana Jika ASN Mengalami Kecelakaan Kerja?
ASN yang mengalami kecelakaan kerja harus melakukan hal-hal berikut ini:
1. ASN langsung diantarkan Menuju RS/Faskes
Ahli waris/ASN ybs melaporkan ke pihak RS bahwa ybs adalah ASN
2. Pihak RS menghubungi TASPEN
Ahli waris/ASN ybs/RS menghubungi PT TASPEN maksimal 3×24 jam RS melakukan tagging melalui vclaim (Call center Taspen 1500919)
3. Ahli Waris/ASN YBS Menghubungi PD/UKPD
Ahli waris menyiapkan dokumen administrasi (KTP, Surat ket. kecelakaan lalin dari polisi)
4. PD/UKPD menyusun dokumen
Laporan Kronologis ke PT. Taspen Surat permohonan cuti sakit karena kecelakaan kerja ke BKD
13 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat yang diterima ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sangat komprehensif, meliputi:
1. Biaya Transportasi
- Darat: Rp 1.300.000
- Laut: Rp 1.950.000
- Udara: Rp 3.250.000
Biaya ini ditujukan untuk menanggung pengeluaran transportasi dalam rangka perawatan atau evakuasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit atau fasilitas medis.
2. Biaya Rehabilitasi Medik
- Rp 2.600.000,-
Ini mencakup biaya yang diperlukan untuk terapi fisik, psikologis, dan medis lainnya agar ASN bisa pulih dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3. Penggantian Biaya Gigi
- Rp 3.900.000,-
Jika kecelakaan kerja menyebabkan kerusakan gigi, ASN berhak mendapatkan penggantian biaya untuk perawatan gigi tersebut.
4. Cacat Sebagian Fungsi
Persentase penurunan fungsi tubuh akan dikalikan dengan 80% gaji pokok. Jumlah ini berdasarkan tabel penilaian fungsi tubuh yang diatur dalam peraturan.
5. Cacat Total Tetap
ASN akan menerima 70% dari gaji pokok (BO) sebagai santunan cacat total, disertai santunan berkala sebesar Rp 250.000 per bulan selama 24 bulan.
6. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja
60% dari 80 gaji akan diberikan kepada ahli waris jika ASN meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
7. Uang Duka
- 6 kali gaji pokok
Uang duka ini diberikan kepada ahli waris ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
8. Biaya Pemakaman
- Rp 10.000.000,-
Biaya ini disediakan untuk menanggung pengeluaran pemakaman ASN yang meninggal karena kecelakaan kerja.
9. Pensiun Karena Cacat
ASN yang kehilangan fungsi organ atau mengalami cacat tetap berhak menerima pensiun cacat, dengan besarannya disesuaikan dengan penurunan fungsi organ.
10. Santunan Tidak Mampu Bekerja
Jika ASN dinyatakan tidak mampu bekerja secara sementara akibat kecelakaan kerja, ia berhak mendapatkan 100% gaji yang dievaluasi setiap 6 bulan.
11. Biaya Pengobatan hingga sembuh
ASN yang terluka atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh total.
12. Beasiswa untuk Anak ASN
Jika ASN meninggal atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp 15.000.000 hingga Rp 45.000.000, tergantung jenjang pendidikan.
13. Cacat Sebagian anatomis % tabel x 80 gaji
Untuk cacat sebagian anatomis % tabel dikalikan 80 gaji.
Prosedur Pengajuan Klaim JKK
Pengajuan klaim JKK dilakukan oleh PD/UKPD (Pimpinan Daerah/Unit Kerja Pemerintah Daerah) tempat ASN bekerja dengan menyertakan dokumen lengkap, di antaranya:
- Surat permohonan dari PD/UKPD yang menyatakan kecelakaan tersebut.
- Surat kematian dari dokter jika kecelakaan menyebabkan kematian.
- Akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, untuk membuktikan status keluarga yang berhak menerima manfaat.
- Surat tugas dan surat keterangan kronologis kecelakaan dari PD/UKPD.
- SK pangkat terakhir ASN dan BA dari kepolisian terkait insiden kecelakaan.
- Dokumen pribadi lain seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan sekolah jika mengajukan beasiswa untuk anak.
- Verifikasi dan Penetapan Klaim
- Setelah seluruh berkas terkumpul, BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan. Jika klaim dinyatakan sah, BKN akan mengeluarkan Pertek (Penetapan) dan surat keterangan lain yang diperlukan, seperti SK Janda/Duda bagi ahli waris.
- Jika klaim tidak diterima, BKN akan memberikan keterangan terkait alasan penolakan tersebut. Pengajuan klaim ini juga dapat dilakukan secara daring melalui SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) untuk mempercepat proses verifikasi dan keputusan.
- Pentingnya JKK bagi ASN Jaminan ini memberikan ketenangan bagi ASN karena memastikan bahwa risiko pekerjaan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit tidak akan membebani ASN dan keluarganya secara finansial. JKK juga menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan ASN.
Dengan memahami hak dan prosedur JKK, ASN dapat lebih tenang dalam melaksanakan tugas mereka, karena risiko-risiko pekerjaan sudah dilindungi dengan mekanisme yang jelas.