ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu, Kendaraan Dinas Dinonaktifkan
HAIJAKARTA.ID – ASN Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari rabu.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Jadi Pergub Baru, Tak Ada Kendaraan Dinas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani dan mulai berlaku pekan ini.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa Pemprov secara tegas akan mendorong ASN untuk memanfaatkan angkutan umum.
Ia menekankan, pada hari Rabu, pemerintah akan “setengah memaksa” ASN untuk meninggalkan kendaraan pribadi atau dinas.
“Fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan pada hari itu agar semua ASN di Jakarta naik transportasi umum,” ujar Pramono saat berada di Terminal Blok M, Kamis (24/4).
Insentif Transportasi Gratis untuk ASN
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Fasilitas ini mencakup seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, layanan taksi tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Langkah ini tidak hanya ditujukan kepada ASN, melainkan juga kepada seluruh warga pada momen tertentu.
Dalam rangka Hari Angkutan Umum Nasional, transportasi umum di Jakarta digratiskan untuk seluruh warga tanpa memandang jenis kelamin.
“Kalau pada 21 April kemarin hanya perempuan yang mendapat fasilitas ini, hari ini semua warga bisa naik transportasi umum secara gratis,” ungkap Pramono.
Kebijakan ini sebelumnya telah lebih dulu diterapkan secara internal di beberapa dinas.
Tujuan Kebijakan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, misalnya, sudah mengimplementasikan kewajiban menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani Kepala Dishub Syafrin Liputo.
Dishub menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan rendah karbon dan pengurangan polusi udara di ibu kota.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memulihkan ekosistem kota serta mendukung pembangunan rendah karbon melalui pengurangan polusi dari sektor transportasi,” terang Syafrin.
Hal serupa juga diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Seluruh pegawai dinas tersebut dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap hari Rabu.
Gubernur Pramono berharap, dengan hadirnya Pergub baru, gerakan penggunaan angkutan umum ini bisa meluas ke seluruh instansi pemerintahan.
Tujuannya adalah menciptakan kota yang lebih sehat, efisien, dan ramah lingkungan.
Peresmian Rute Baru Transjakarta: Blok M – Alam Sutera
Di hari yang sama, Gubernur Pramono juga meresmikan rute baru Transjakarta yang menghubungkan Blok M dan Alam Sutera.
Peresmian dilakukan di Halte Transjakarta Blok M dan turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni.
Trayek baru yang diberi kode S61 ini memiliki lintasan sepanjang 59,7 kilometer dan mencakup 26 titik pemberhentian. Saat uji coba, rute ini menempuh waktu sekitar 95 menit di jam sibuk pagi hari.
“Trayek ini dicoba saat lalu lintas padat, dan memakan waktu 95 menit dari Alam Sutera ke Blok M. Kami yakin rute ini akan sangat diminati,” ujar Pramono.
Tingginya antusiasme masyarakat membuat Pemprov berencana mengoperasikan 24 bus setiap harinya di rute ini, dengan estimasi kedatangan bus setiap 20 menit sekali.
Ini menjadi rute pertama dari enam trayek Transjabodetabek yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.