ASN Kemenag Banten Diduga Cabuli Anak Tiri, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Kasus ASN Kemenag Banten diduga cabuli anak tiri memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa Sukma, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/1/2026).
JPU Budi Atmoko menyatakan Sukma terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Terdakwa telah dituntut 10 tahun penjara, tidak ada denda, hanya pidana badan,” kata Budi usai persidangan.
Sanksi Berat Menanti
Dalam perkara ASN Kemenag Banten diduga cabuli anak tiri ini, jaksa menegaskan bahwa pasal yang digunakan tidak memuat ancaman pidana denda.
“Pasal 418 memang berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur pidana penjara dan denda,” jelas Budi.
Majelis hakim yang dipimpin Dedi Kuswara mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban serta mencoreng statusnya sebagai ASN.
“Status terdakwa sebagai aparatur sipil negara seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang kooperatif, sopan selama persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Saat persidangan, terdakwa ini mengakui perbuatannya,” kata Budi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kronologi ASN Kemenag Banten Diduga Cabuli Anak Tiri
Kasus ASN Kemenag Banten diduga cabuli anak tiri terungkap pada 2023.
Peristiwa ini diketahui setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan bukti perbuatan cabul di galeri ponsel tersebut.
Pelaku disebut melakukan perbuatan cabul saat rumah dalam kondisi sepi. Korban juga diancam dengan ancaman akan dipenjarakan apabila berani bercerita.
Karena ketakutan, korban memilih bungkam hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polresta Serang Kota.
Dalam proses penyelidikan, Sukma sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
Ia akhirnya ditangkap oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu (27/7/2025).
Penangkapan dilakukan di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, setelah aparat melakukan pelacakan intensif.

