ASN OKU Jual Narkoba di Hajatan Berujung Digerebek Polisi, 96 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti
HAIJAKARTA.ID – Sebuah acara pesta di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, mendadak ricuh setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan.
Seorang ASN OKU jual narkoba di hajatan bersama istrinya hingga keduanya digelandang ke kantor polisi.
ASN OKU Jual Narkoba di Hajatan
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (8/11/2025) itu sontak mengejutkan warga setempat. Pasalnya, pelaku diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya menjadi panutan masyarakat.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hajatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat peredaran narkoba di sana,” ungkap AKP Alimin, Selasa (11/11/2025).
Dua orang yang diamankan dalam kasus ASN OKU jual narkoba di hajatan tersebut adalah pasangan suami istri, Hendri alias Krek (49), seorang pegawai negeri sipil, dan istrinya, RA. Karnati alias Atik (44), ibu rumah tangga.
Barang Bukti
Saat penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya diketahui tengah membuka lapak warung di lokasi acara.
Ketika digeledah, polisi menemukan kantong plastik hitam dan dompet silver berisi 96 butir pil ekstasi dengan beragam bentuk dan warna.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang itu milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial P. Saat ini identitas P masih kami dalami,” ujar AKP Alimin.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat
1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok
1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning bertuliskan Heineken
1 plastik klip berisi 9 butir ekstasi logo LV
1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi berbentuk kerang
1 plastik klip berisi 1 butir berbentuk transformer
1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi dalam paket kecil
1 dompet silver, 1 plastik hitam, 1 HP Vivo, dan 1 mobil Mitsubishi L300 bernopol BG 8479 VA.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
AKP Alimin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk oknum ASN.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di OKU Selatan, baik di pelosok maupun di tengah keramaian seperti hajatan. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.
Kasus ASN OKU jual narkoba di hajatan ini pun menjadi perhatian publik, karena memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan narkoba sudah menembus berbagai kalangan, termasuk aparat negara.
