sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Surat Edaran (SE) resmi yang berisi imbauan ASN WFH hari ini, Jumat (29/8/2025) dikeluarkan oleh  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi adanya unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas di kawasan pusat pemerintahan.

Surat Edaran ASN WFH Hari Ini

Dalam keterangannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa pimpinan perangkat daerah maupun biro yang berada di sekitar lokasi terdampak aksi unjuk rasa diminta menginformasikan kepada seluruh pegawai agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

ASN yang Sudah Hadir Tetap Bisa Lanjutkan WFH

Chaidir menambahkan, ASN yang sudah lebih dulu hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan melakukan presensi sore secara daring.

Para atasan langsung juga diminta untuk memverifikasi laporan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile.

Ia menekankan bahwa ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap wajib memenuhi beban kerja efektif minimal 8,5 jam per hari meskipun bekerja dari rumah.

Namun, aturan imbauan ASN WFH hari ini tidak berlaku bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang sifatnya operasional dan harus berlangsung selama 24 jam.

Pemprov DKI Lakukan Pengawasan

Lebih lanjut, Chaidir menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah maupun biro wajib melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sementara itu, pantauan di Balai Kota Jakarta pada pukul 13.00 WIB menunjukkan sejumlah ASN terlihat meninggalkan gedung Grha Ali Sadikin dengan membawa tas kerja.

Meski demikian, kendaraan dinas masih tampak terparkir di area kantor, termasuk mobil dinas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.