Atalia Praratya Absen di Sidang Perceraian Perdana dengan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Hadir dan Mediasi Jadi Agenda Awal
HAIJAKARTA.ID – Atalia Praratya membagikan unggahan di Instagram Story bertepatan dengan hari digelarnya sidang perdana perceraian dirinya dengan Ridwan Kamil, Rabu (17/12/2025).
Sidang perceraian antara anggota DPR RI Fraksi Golkar tersebut dengan Calon Gubernur DKI Jakarta berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, terlihat tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.15 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyusul hadir sekitar pukul 09.45 WIB.
Unggahan Atalia
Melalui akun Instagram pribadinya, Atalia Praratya membagikan sejumlah momen aktivitas yang dijalaninya hari itu.
Dalam salah satu unggahan, Atalia tampak menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas SDM KPPG bertajuk Kolaborasi Digital sebagai Strategi Pemberdayaan Organisasi Perempuan.
Ia juga membagikan potret dirinya mengenakan kebaya hitam saat menghadiri peringatan Hari Ibu bersama Womenspro.
Dalam kesempatan tersebut, Atalia menyampaikan pesan penuh makna.
“Tetaplah menjadi ibu yang tangguh, tetaplah menjadi ibu yang diidolakan keluarga dan tetap bahagia,” tulisnya.
Di hari yang sama, perempuan yang kerap disapa Bu Cinta oleh Ridwan Kamil itu juga mengunggah ulang sejumlah konten tentang aksi kebaikan antar sesama.
Salah satunya menampilkan seorang pria yang membantu perempuan lanjut usia ketika minumannya terjatuh dan mengotori lantai kereta.
Ada pula momen seorang remaja laki-laki yang menerima topi dari sebuah grup band, lalu memberikannya kepada perempuan yang duduk di sebelahnya.
Selain itu, terlihat pula aksi seorang pria yang membantu perempuan penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
Unggahan-unggahan tersebut ditutup dengan pesan singkat namun bermakna, “Be the good.”
Atalia Praratya Absen di Sidang Perceraian Perdana
Atalia Praratya yang sebelumnya disebut-sebut akan menghadiri sidang perdana perceraian, ternyata tidak tampak hadir di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada pagi hari ini.
Kehadiran Atalia di persidangan sepenuhnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
Hal serupa juga dilakukan pihak Ridwan Kamil yang memberikan kuasa kepada Wenda Aluwi.
Sidang perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tercatat dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kliennya yang akrab disapa Bu Cinta tersebut.
Ia menegaskan bahwa Atalia tetap menghormati jalannya proses hukum.
“Bu Atalia memohon maaf tak bisa hadir. Pada dasarnya bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Karena ada acara kedinasan, sehingga berhalangan hadir dan mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi, dikutip dari Tribun Jabar.
Saat ditanya terkait pokok gugatan perceraian yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil, Debi enggan membeberkan detailnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan materi gugatan yang bersifat privat.
“Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” jelasnya.
Debi juga menyampaikan pesan dari Atalia kepada Ridwan Kamil agar keduanya saling mendoakan.
“Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga memilih irit bicara saat tiba di pengadilan.
Ia menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
“Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. (Hari ini) mediasi tentunya,” ujarnya.
Wenda mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil tidak hadir karena masih berada di luar kota.
“Pesan pak RK saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kami hadir,” tuturnya.
Agenda Sidang
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa tahapan awal dalam sidang perceraian diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan.
“Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G,” ujar Ikhwan, Selasa (16/12/2025).
Sebagai catatan, kode “G” dalam perkara di Pengadilan Agama merujuk pada gugatan.
Ikhwan menambahkan, setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan berlanjut ke proses pemeriksaan perkara, pembacaan gugatan, hingga tahap jawab-menjawab antara para pihak, yang meliputi jawaban, replik, dan duplik.
Selanjutnya dilakukan pembuktian, penyampaian kesimpulan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
“Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan,” kata Ikhwan.
Terkait kemungkinan sidang digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Perkara ini belum tahu. Perkara gugatannya apa belum tahu apa yang dikehendaki, sebab para pihak belum bertemu langsung dengan majelis,” jelasnya.
