Aturan Baru Penerima Bansos DKI Jakarta, Khusus Domisili Lebih dari 10 Tahun dan Wajib Punya Keterampilan

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta.
Bansos DKI Jakarta digadang-gadang hanya akan diberikan kepada warga khusus. Seperti yang telah berdomisili alias menetap selama 10 tahun dan punya kemampuan.
Aturan Baru Penerima Bansos DKI Jakarta
Kebijakan bansos DKI Jakarta ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada warga yang benar-benar berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota Jakarta.
Budi Awaludin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan baru ini diluncurkan dengan tujuan utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Jakarta.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Jakarta tetap nyaman dan aman bagi penduduknya. Itu menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang kami buat,” tambahnya.
Kebijakan Baru Bansos DKI Jakarta untuk Pendatang di Jakarta
Namun, meskipun ada aturan baru penerima bansos DKI Jakarta, Budi menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru untuk datang ke Jakarta.
“Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk datang ke Jakarta. Namun, setiap pendatang harus mengikuti aturan yang berlaku agar bisa mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya.
Syarat Pendatang yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah DKI Jakarta menekankan bahwa pendatang yang ingin tinggal dan mendapatkan bantuan sosial di Jakarta harus memenuhi tiga syarat utama.
Syarat tersebut antara lain adalah memiliki tempat tinggal yang jelas, memiliki keterampilan atau skill, serta memiliki jaminan pekerjaan.
“Bagi pendatang, mereka harus bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki tempat tinggal yang jelas, kemampuan atau keahlian yang diperlukan, serta jaminan pekerjaan. Ini semua untuk memastikan mereka bisa berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” ungkap Budi.
Harapan Pemerintah DKI Jakarta terhadap Pendatang
Pemerintah DKI Jakarta berharap bahwa dengan adanya syarat-syarat ini, pendatang baru yang datang ke Jakarta tidak hanya mencari bantuan sosial, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan kota.
“Jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, mereka akan memberikan kontribusi yang sangat bermanfaat untuk pembangunan Jakarta sebagai kota global dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” tutup Budi.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah pendatang baru di Jakarta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, tercatat lebih dari 300.000 orang yang datang ke Jakarta setiap tahun.