Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan baru terkait distribusi elpiji bersubsidi resmi diumumkan pemerintah.

Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin beli LPG 3 Kg wajib punya NIK.

Aturan ini ditetapkan guna memastikan subsidi gas melon tepat sasaran, hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Beli LPG 3 Kg Wajib Punya NIK

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun depan pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat miskin.

“Mulai tahun depan, pembelian LPG 3 Kg wajib pakai NIK,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).

Ia menambahkan, hanya masyarakat dari kelompok Desil 1 sampai 4 yang diperbolehkan membeli gas melon ini.

Bahlil juga menekankan bahwa desil 5 ke atas tidak berhak lagi mendapatkan LPG subsidi.

“Bagi masyarakat di desil 8, 9, dan 10 seharusnya sudah sadar diri untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg,” ujarnya.

Apa Itu Desil?

Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Kelompok Desil 1 adalah masyarakat paling miskin, sementara Desil 10 merupakan golongan paling sejahtera.

Kuota LPG 3 Kg Akan Dibatasi

Menurut Bahlil, pemerintah juga akan membatasi kuota LPG 3 Kg agar tidak disalahgunakan oleh kelompok menengah atas.

Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima subsidi ini.

“Kami tetap berbasis komoditas, tapi penyaluran akan dikontrol sesuai kuota. Data penerima nantinya bersumber dari data tunggal BPS,” tegasnya.

Cara Daftar Beli LPG 3 Kg Wajib Punya NIK

Agar bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi. Berikut tata caranya:

  • Untuk Rumah Tangga:
  • Datang ke pangkalan resmi LPG 3 Kg.
  • Bawa KTP dan KK.
  • Lakukan verifikasi.
  • Jika belum terdata, petugas akan membantu pendaftaran ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
  • Untuk Usaha Mikro:
  • Datang ke pangkalan resmi LPG 3 Kg.
  • Bawa KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lakukan verifikasi.
  • Jika belum terdata, petugas juga akan mendaftarkan ke sistem.

Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas Melon

Masyarakat bisa mengecek lokasi penjualan resmi LPG 3 Kg melalui website pemerintah:

  • Buka laman subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  • Klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
  • Klik “Rute” untuk mengetahui lokasi lebih detail.

Dengan kebijakan baru ini, pembelian LPG 3 Kg wajib punya NIK, sehingga diharapkan subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.