sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan 9 hingga 13 Maret 2026.

Aturan pembatasan kendaraan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mengendalikan volume kendaraan di jalan raya.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih dan diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Sementara pada akhir pekan serta hari libur nasional, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

Melalui aturan tersebut, kendaraan pribadi diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal kalender.

Seorang pejabat dari Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian lalu lintas di ibu kota.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menata penggunaan ruang jalan di Jakarta,” ujar petugas Dishub dalam keterangan resminya.

Dalam praktiknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi setiap hari kerja.

Berikut jadwal operasionalnya:

Sesi pagi

  • 06.00 – 10.00 WIB

Sesi sore

  • 16.00 – 21.00 WIB

Berdasarkan kalender pekan ini, jadwal kendaraan yang boleh melintas adalah sebagai berikut:

  • Senin, 9 Maret 2026: Pelat ganjil
  • Selasa, 10 Maret 2026: Pelat genap
  • Rabu, 11 Maret 2026: Pelat ganjil
  • Kamis, 12 Maret 2026: Pelat genap
  • Jumat, 13 Maret 2026: Pelat ganjil

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal tersebut sebelum melintas di jalur yang menerapkan kebijakan ini.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap Jakarta

Melansir data Jakarta Smart City, terdapat 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap Jakarta.

Pengendara yang angka pelatnya tidak sesuai dengan tanggal diminta menghindari jalur tersebut pada jam operasional.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M. H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun 1 – Simpang TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M. T. Haryono

18. Jalan H. R. Rasuna Said

19. Jalan D. I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Bekasi Timur Raya – Simpang Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (Simpang Paseban Raya – Simpang Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Pemerintah daerah mengimbau pengendara untuk menyesuaikan rute perjalanan atau menggunakan transportasi umum guna menghindari pelanggaran.

Selain membantu mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap Jakarta juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat kota Jakarta