Aturan Khusus Driver Ojol Segera Hadir, Bakal Terima BHR Tahunan dari Negara

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus driver ojol sebagai bentuk perlindungan kerja yang lebih baik bagi mereka yang beroperasi dalam sektor ekonomi digital.
Melalui regulasi baru ini, pengemudi ojek online direncanakan akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) setiap tahun—layaknya pekerja formal lainnya.
Aturan Khusus Driver Ojol
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada regulasi komprehensif yang melindungi mitra driver ojol.
Hal ini membuat perusahaan aplikasi bisa dengan leluasa menetapkan aturan sesuai kepentingan mereka.
“Negara belum hadir secara utuh dalam mengatur sektor ini. Maka dari itu, kami ingin memberi perlindungan nyata bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan formal,” ucap Immanuel di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Disusun Lintas Kementerian, Dikoordinasi oleh Sekretariat Negara
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menambahkan bahwa regulasi tersebut sedang disusun secara lintas kementerian. Proses ini dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Negara dan melibatkan Kementerian Perhubungan, Komunikasi dan Digital, serta Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya mengatur soal BHR, tapi juga perlindungan menyeluruh bagi mitra driver ojol,” tutur Dhatun.
Skema Kemitraan Masih Menjadi Bahasan Terpisah
Saat ditanya mengenai skema hubungan kerja antara driver dan platform digital, Dhatun menjelaskan bahwa aspek tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Karena cukup kompleks, kami akan membahas isu kemitraan di sesi terpisah. Fokus utama saat ini adalah penguatan perlindungan dan insentif tahunan,” jelasnya.
Kapan Aturan Khusus Driver Ojol Ini Akan Berlaku?
Untuk saat ini, bentuk akhir dari aturan khusus driver ojol belum diputuskan. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Regulasi belum akan dirilis dalam waktu dekat. Kami menunggu hasil diskusi lintas kementerian dan arahan dari Sekretariat Negara,” terang Dhatun.