sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu mengenai aturan MBG diantar ke rumah memicu pertanyaan publik, terutama di masa libur sekolah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya menyebut opsi makan bergizi gratis (MBG) dapat diantarkan ke rumah siswa saat liburan.

Namun, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan aturan MBG diantar ke rumah tidak berlaku untuk siswa sekolah.

“MBG untuk siswa tidak diantarkan ke rumah-rumah. Hanya ada 3 kriteria yang bakal menerima MBG di rumah,” tegas Nanik kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Pernyataan ini memperjelas aturan MBG diantar ke rumah yang belakangan ramai dibicarakan.

Aturan MBG Diantar ke Rumah Hanya untuk Tiga Kategori

Dalam penjelasannya, Nanik menyebut bahwa aturan MBG diantar ke rumah hanya berlaku pada tiga kelompok prioritas, yaitu:

1. Ibu hamil

2. Ibu menyusui

3. Balita

“Yang untuk siswa diantar ke sekolah dengan catatan sekolah memang mau menerima MBG,” tambah Nanik.

Artinya, aturan MBG diantar ke rumah hanya untuk kelompok rentan, sedangkan siswa tetap menerima MBG melalui sekolah, bukan layanan delivery.

Mekanisme Penyaluran Program Saat Libur Sekolah

Nanik menegaskan penyaluran MBG saat libur sekolah bukan atas permintaan siswa atau orang tua, melainkan tanggung jawab BGN dalam pemenuhan hak gizi anak Indonesia.

“Ini masalah tanggung jawab BGN bahwa gizi adalah hak anak Indonesia,” ujarnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana turut memperjelas alternatif yang disiapkan selama masa libur.

Dikatakannya bahwa aturan MBG diantar ke rumah akan tetap berjalan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Sedangkan siswa akan memperoleh skema distribusi berbeda.

Jangka Panjang Aturan MBG Diantar ke Rumah

Dadan menyebut bahwa siswa akan memperoleh menu siap santap di awal libur, seperti:

  • telur
  • susu
  • buah
  • abon
  • dendeng

Menu ini berjalan maksimal empat hari.

“Untuk sisa hari, jika siswa bersedia datang ke sekolah dibagikan ke sekolah, jika tidak, perlu mulai didata mekanisme delivery ke rumah-rumah atau diambil di SPPG,” jelas Dadan.

Ia juga menambahkan, “Kita sedang rancang sistem delivery setelah 4 hari libur.”

Dengan begitu, aturan MBG diantar ke rumah bagi siswa masih dalam tahap wacana mekanisme, bukan keputusan final.

Implikasi Aturan MBG Diantar ke Rumah

Isu ini berdampak pada:

  • kesiapan sekolah menerima distribusi MBG
  • inventarisasi jumlah siswa
  • kesiapan sistem logistik
  • efektivitas pemenuhan gizi saat libur sekolah

BGN menegaskan aturan MBG diantar ke rumah bukan bentuk ketidakpastian, melainkan penyesuaian agar distribusi optimal sesuai kategori prioritas.