Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan penagihan pinjol Juni 2025 dari OJK, begini syarat lengkapnya!

Praktik peminjaman dana melalui platform pinjaman online (pinjol) kian marak dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya generasi muda seperti Gen Z dan milenial.

Namun, tingginya antusiasme dalam memanfaatkan pinjol juga diiringi dengan meningkatnya risiko gagal bayar, yang bisa menimbulkan berbagai konsekuensi serius.

Mulai dari gangguan berupa teror dari penagih utang (debt collector) hingga reputasi kredit yang tercoreng.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan main di dunia pinjol.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada konsumen sekaligus menciptakan ekosistem pendanaan digital yang lebih sehat dan beretika.

Debt Collector Diperbolehkan, Tapi Harus Tertib Aturan

Dalam peta jalan (roadmap) penguatan industri fintech pendanaan, OJK menegaskan bahwa peran debt collector masih diperbolehkan, namun harus mengikuti serangkaian ketentuan dan etika yang ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara layanan pinjol wajib memberikan penjelasan secara transparan mengenai prosedur pengembalian dana kepada para nasabah atau debiturnya.

OJK secara eksplisit melarang praktik penagihan yang menggunakan intimidasi, ancaman, serta tindakan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat, demi menghormati waktu istirahat masyarakat.

Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Debt Collector

OJK menekankan bahwa tanggung jawab seluruh proses penagihan ada pada pihak penyelenggara pinjol.

Artinya, meskipun jasa debt collector disewa dari pihak ketiga, penyelenggara tetap wajib memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai aturan.

Penyelenggara tidak boleh lepas tangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Konsekuensi Hukum Bila Melanggar

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

Dalam Pasal 306 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melanggar prosedur penagihan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan sanksi berat.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 250 miliar.

Aturan Penagihan Pinjol Juni 2025 dari OJK

Untuk memastikan ekosistem pinjaman digital tetap sehat dan berkelanjutan, berikut poin-poin penting dalam regulasi baru OJK terkait layanan pinjol:

1. Pembatasan Bunga dan Biaya

Bunga pinjaman harian kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4% per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur besaran bunga, biaya administrasi, dan biaya lain yang boleh dibebankan kepada peminjam.

2. Penurunan Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan pembayaran juga diatur secara bertahap. Untuk pinjaman konsumtif, denda sebesar 0,3% per hari diberlakukan   dan akan diturunkan menjadi 0,2% pada 2025, serta 0,1% pada 2026.

Sementara untuk pinjaman produktif, denda dimulai dari 0,1% dan akan turun ke 0,067% di tahun 2026.

3. Batas Maksimal Pinjaman di Tiga Platform

Nasabah hanya diperbolehkan melakukan pinjaman di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan.

Tujuan aturan ini adalah untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” dan menghindari penumpukan utang yang tidak terkendali.

4. Jam Penagihan Maksimal Pukul 20.00 WIB

Waktu penagihan oleh pihak pinjol maupun debt collector dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

5. Larangan Intimidasi dan Pelecehan

Semua bentuk ancaman, penghinaan, serta tindakan yang merendahkan harkat dan martabat, baik secara langsung maupun melalui dunia maya (cyberbullying), dilarang keras.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana.

6. Penggunaan Kontak Darurat Hanya untuk Verifikasi

Kontak darurat yang dicantumkan oleh nasabah tidak boleh digunakan untuk menagih utang.

Penggunaan kontak darurat hanya sebatas untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi langsung. Sebelum digunakan, pemilik kontak darurat wajib memberikan persetujuan tertulis.

7. Kewajiban Penyelenggara Menyediakan Asuransi

Untuk menekan risiko gagal bayar, penyelenggara P2P lending diwajibkan menyediakan mekanisme mitigasi risiko.

Misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Dengan diterapkannya berbagai aturan baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman online di Indonesia semakin sehat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Bagi pengguna layanan pinjol, sangat penting untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar terhindar dari jeratan utang serta praktik penagihan yang tidak etis.

Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online secara bijak dan bertanggung jawab.