Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan pencairan gaji ke-13 hari ini Senin, 02 Juni 2025 menjadi momen dinantikan bagi jutaan pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui PT Taspen secara resmi telah memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga pensiunan pejabat negara lainnya.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada para purnabakti yang telah mendedikasikan diri dan mengabdikan tenaga serta pikirannya selama puluhan tahun untuk melayani negara dan masyarakat.

Informasi pencairan gaji ke-13 ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber resmi, termasuk laporan dari laman Radio Republik Indonesia (RRI), serta diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan panduan teknis tentang bagaimana pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dilakukan pada tahun anggaran 2025, khususnya kepada aparatur negara dan para penerima manfaat lainnya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan Tanpa Ribet Tak Perlu Pengajuan atau Verifikasi Ulang

Salah satu hal yang sangat memudahkan pensiunan dalam menerima haknya adalah proses pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa perlu adanya pengajuan ulang maupun proses verifikasi atau autentikasi data.

Penerima manfaat tidak diwajibkan melakukan langkah administratif tambahan, seperti pengisian formulir atau kedatangan ke kantor pelayanan Taspen.

PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran pensiun yang sudah berjalan setiap bulannya.

Artinya, para pensiunan cukup menunggu dana masuk ke rekening mereka masing-masing tanpa repot.

Jadwal Pembayaran Gaji Ke-13

Dalam Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Apabila terdapat kendala teknis tertentu sehingga pembayaran belum bisa dilakukan tepat waktu, maka pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan setelah bulan Juni, tanpa mengurangi hak pensiunan.

Gaji ke-13 ini benar-benar murni diterima oleh para pensiunan tanpa dikenakan potongan apapun, baik itu iuran rutin, potongan cicilan kredit pensiun, maupun potongan administratif lainnya.

Satu-satunya potongan yang mungkin ada adalah pajak penghasilan (PPh). Namun kabar baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga dana yang diterima pensiunan tetap utuh sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Hari Ini

Gaji ke-13 bagi para pensiunan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025, yaitu:

  • Pensiun pokok (jumlah utama yang diterima pensiunan setiap bulan)
  • Tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan)
  • Tunjangan pangan (berkaitan dengan kebutuhan pokok)
  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ketentuan perhitungan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besar kecilnya hak pensiunan sesuai dengan golongan terakhir saat mereka menjabat sebagai PNS aktif.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah kisaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan, sesuai golongan terakhir sebelum mereka pensiun:

  • Pensiunan PNS Golongan I: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
  • Pensiunan PNS Golongan II: berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
  • Pensiunan PNS Golongan III: mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
  • Pensiunan PNS Golongan IV: berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Dengan demikian, total gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir yang dimiliki sebelum mereka memasuki masa purnabakti. Nominalnya berkisar dari Rp1,5 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta.

Harapan Pemerintah dan Manfaat Bagi Pensiunan

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini bisa memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan harian dan tambahan keuangan menjelang pertengahan tahun.

Diharapkan juga dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa para pensiunan dalam menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik di masa lalu.

Dengan proses yang semakin sederhana, cepat, dan tanpa potongan tambahan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan pensiun di masa mendatang agar lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan para purnabakti.